Berita Viral

TEGAS Tanggapan Menteri HAM Natalius Pigai: Kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Bisa Dipidana

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, kritik Feri Amsari dan Ubedilah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum

Editor: AbdiTumanggor
Antara Foto/Dhemas Reviyanto
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (Antara Foto/Dhemas Reviyanto) 
Ringkasan Berita:
  • Natalius Pigai mengatakan, opini atau pendapat seseorang yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi, sehingga tak dapat dipidanakan.
  • Sehingga kritik yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Akademisi Ubedilah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
  • Natalius Pigai menekankan bahwa opini atau pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, kritik yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Akademisi Ubedilah Badrun tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

Menurut dia, opini atau pendapat seseorang yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi, sehingga tak dapat dipidanakan.

“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” ujar Pigai dalam siaran persnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Pigai menekankan bahwa opini atau pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas. 

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai. 

Pigai kembali mengingatkan bahwa kritik tidak dapat dibawa ke ranah pidana, kecuali mengandung unsur penghasutan ke arah makar dan disertai tindakan ad hominem, atau bersifat serangan terhadap suku, ras, dan agama tertentu. 

“Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” jelas Pigai. 

Diberitakan sebelumnya, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke polisi terkait kritiknya tentang swasembada pangan.

Laporan terhadap Feri disampaikan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia pada Jumat (17/4/2026).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain laporan tersebut, Polda Metro juga menerima laporan lain terhadap Feri Amsari.

Laporan itu diajukan oleh seorang warga berinisial RMN pada Kamis (16/4/2026).

Dalam kedua laporan, Feri Amsari sama-sama disangkakan pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang mengatur soal penghasutan.

Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan flashdisk berisi dokumen digital yang berkaitan dengan pernyataan Feri serta dokumen analisis data.

Selain Feri, pengamat politik Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

Ubedilah dilaporkan terkait pernyataannya dalam podcast Forum Keadilan yang dinilai menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2560/IV/2026.

Pelapor menilai, video podcast dari Forum Keadilan TV yang mengundang Ubed sebagai pembicara dapat mengganggu ketertiban umum.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: PENYEBAB Feri Amsari Dilaporkan, Dianggap Buat Kegaduhan Usai Singgung Sektor Pangan

Baca juga: FERI AMSARI Bantah Saiful Mujani Lakukan Makar Atas Pernyataan Ajakan Pencopotan Prabowo: Berlebihan

Baca juga: Kritikan Feri Amsari soal Swasembada Pangan Berujung Laporan Polisi, Ini Kata Pelapor Itho Simamora

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved