Berita Viral

Preman Ini Ditangkap Usai Viral Ancam Bakar Warung di Deli Serdang, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Usai viral karena aksi sok jago di sebuah warung kelontong , akhirnya pria berinisial RP resmi ditahan di Polsek Sunggal.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
Sosok Preman sok jago saat ditangkap di rumahnya, setelah membuat gaduh mau membakar warung gegara tidak diberikan uang setoran. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai viral karena aksi sok jago di sebuah warung kelontong di Jalan Medan-Binjai, tepatnya di simpang Paya Geli, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Minggu (12/4/2026) lalu, akhirnya pria berinisial RP resmi ditahan di Polsek Sunggal.

Pria yang sempat mengamuk di warung milik Ibrahim ini nyaris membakar warung tersebut karena tidak diberi jatah uang keamanan.

Atas aksinya, preman yang diduga merupakan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Desa Kampung Lalang itu ditangkap personel Polsek Sunggal pada Selasa (14/4/2026) kemarin, sekira pukul 13.30 WIB.

Setelah diselidiki oleh tim Unit Reskrim Polsek Sunggal, RP diamankan di kawasan Jalan Sei Mencirim Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

PREMAN KAMPUNG LALANG - Tim Polsek Sunggal berhasil menangkap B (dua kiri), preman sok jago yang ancam bakar warung pedagang di Kampung Lalang, Sunggal, Deliserdang, Minggu (12/4/2026) kemarin. B ditangkap di kawasan Jalan Sei Mencirim Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (14/4/2026).
PREMAN KAMPUNG LALANG - Tim Polsek Sunggal berhasil menangkap B (dua kiri), preman sok jago yang ancam bakar warung pedagang di Kampung Lalang, Sunggal, Deliserdang, Minggu (12/4/2026) kemarin. B ditangkap di kawasan Jalan Sei Mencirim Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Selasa (14/4/2026). (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Hingga saat ini, Ibrahim selaku pemilik warung telah dimintai keterangannya di Polsek Sunggal sebagai saksi korban.

Sementara itu, RP kini masih ditahan di polsek untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Resmi Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, RP Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini, Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, pihaknya langsung menahan RP.

"Yang bersangkutan sudah diamankan, lanjut sidik dan ditahan untuk pengembangan," ujar Yunus, Sabtu (18/4/2026).

Hal senada turut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Harles Richter Gultom.

MINTA SETORAN KEAMANAN - Ibrahim, pemilik warung yang hendak dibakar oknum preman saat ditemui di warungnya, Selasa (14/4/2026). Dijelaskan pria 54 tahun ini, cekcok yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) kemarin terjadi karena ia menolak dimintai uang 250 ribu rupiah.
MINTA SETORAN KEAMANAN - Ibrahim, pemilik warung yang hendak dibakar oknum preman saat ditemui di warungnya, Selasa (14/4/2026). Dijelaskan pria 54 tahun ini, cekcok yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) kemarin terjadi karena ia menolak dimintai uang 250 ribu rupiah. (TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul)

Ketika ditanya mengenai status hukum RP, Harles membenarkan jika preman tersebut kini sudah menyandang status sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka) bang," ujar Harles.

Terkait pasal yang dipersangkakan, RP dijerat dengan pasal mengenai pemerasan dan pengancaman, yakni Pasal 368 dan 369 KUHP serta KUHP Baru/UU 1/2023.

Dalam Pasal 368 KUHP, pelaku pemerasan diancam hukuman penjara hingga 9 tahun jika memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan barang.

Sementara untuk pengancaman pada Pasal 369 KUHP, pelaku terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Diberitakan sebelumnya, aksi nekat RP terjadi pada Minggu (12/4/2026) kemarin di warung kelontong milik Ibrahim.

Dalam video viral yang telah beredar, tampak RP menyiramkan BBM ke warung Ibrahim dan mengancam akan membakarnya setelah permintaannya untuk menagih uang keamanan ditolak.

 

(mns/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved