Berita Viral
Preman Ini Ditangkap Usai Viral Ancam Bakar Warung di Deli Serdang, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai viral karena aksi sok jago di sebuah warung kelontong , akhirnya pria berinisial RP resmi ditahan di Polsek Sunggal.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai viral karena aksi sok jago di sebuah warung kelontong di Jalan Medan-Binjai, tepatnya di simpang Paya Geli, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Minggu (12/4/2026) lalu, akhirnya pria berinisial RP resmi ditahan di Polsek Sunggal.
Pria yang sempat mengamuk di warung milik Ibrahim ini nyaris membakar warung tersebut karena tidak diberi jatah uang keamanan.
Atas aksinya, preman yang diduga merupakan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Desa Kampung Lalang itu ditangkap personel Polsek Sunggal pada Selasa (14/4/2026) kemarin, sekira pukul 13.30 WIB.
Setelah diselidiki oleh tim Unit Reskrim Polsek Sunggal, RP diamankan di kawasan Jalan Sei Mencirim Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Hingga saat ini, Ibrahim selaku pemilik warung telah dimintai keterangannya di Polsek Sunggal sebagai saksi korban.
Sementara itu, RP kini masih ditahan di polsek untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Resmi Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, RP Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus ini, Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, pihaknya langsung menahan RP.
"Yang bersangkutan sudah diamankan, lanjut sidik dan ditahan untuk pengembangan," ujar Yunus, Sabtu (18/4/2026).
Hal senada turut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Harles Richter Gultom.
Ketika ditanya mengenai status hukum RP, Harles membenarkan jika preman tersebut kini sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka) bang," ujar Harles.
Terkait pasal yang dipersangkakan, RP dijerat dengan pasal mengenai pemerasan dan pengancaman, yakni Pasal 368 dan 369 KUHP serta KUHP Baru/UU 1/2023.
Dalam Pasal 368 KUHP, pelaku pemerasan diancam hukuman penjara hingga 9 tahun jika memaksa seseorang dengan kekerasan untuk memberikan barang.
Sementara untuk pengancaman pada Pasal 369 KUHP, pelaku terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, aksi nekat RP terjadi pada Minggu (12/4/2026) kemarin di warung kelontong milik Ibrahim.
Dalam video viral yang telah beredar, tampak RP menyiramkan BBM ke warung Ibrahim dan mengancam akan membakarnya setelah permintaannya untuk menagih uang keamanan ditolak.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| FANTASTIS Kekayaan Kepala BGN Dadan Disorot Tajam di Tengah Polemik 20 Ribu Unit Motor Listrik |
|
|---|
| Usai Inara Rusli 4 Jam Diperiksa, Isi Rekaman dengan Insanul Terbongkar, Perzinaan tak Terbukti? |
|
|---|
| TAK Lagi Semua Anak, MBG Bakal Dibagikan Hanya ke Anak Kurang Gizi dan Kurang Mampu |
|
|---|
| Guru Besar Unpad Diduga Buat Chat Mesum, Mahasiswi Exchange Diminta Kirim Foto Bikini |
|
|---|
| Link Video Vell Lagi Telentang dengan Tatto di Perut Diburu Warganet, Waspadai Pishing! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Preman-Sok-Jago-Ditangkap.jpg)