Berita Viral

4 Pelaku Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit Resmi Dipecat dari Polri, Berikut Namanya

Sidang Kode etik terhadap Empat anggota Polri berpangkat Bripda berlangsung di Polda kepri hingga tengah malam.

Tribunbatam.com
DIPECAT - Pelaksanaan sidang KKEP, empat pelanggar dijatuhi sanski administrasi PTDH, atau dipecat usai melakukan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanugkalit hingga tewas. 

1. Sanksi Etika: Perilaku para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Sanksi Administratif: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan ini berlaku terhadap keempat anggota, yakni Bripda Arwana Sihombing (NRP 04080830), Bripda Asrul Prasetya (NRP 06040367), Bripda Guntur Sakti Pamungkas (NRP 06080291), dan Bripda Muhammad Al-Farisi (NRP 05080778).

Merespons putusan tersebut, kata dia Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima hasil sidang. Sementara tiga pelanggar lainnya, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi  menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Kepada ketiga pelanggar yang mengajukan keberatan, diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari sejak putusan dibacakan, dengan penyampaian memori banding selambat-lambatnya 21 hari.

Sebelumnya, Peristiwa tragis ini bermula pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Di kamar nomor 303 Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Polda Kepulauan Riau, empat terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang rekan mereka.

Korban adalah Bripda Natanael Simanungkalit, seorang Bintara Direktorat Samapta Polda Kepulauan Riau. Akibat penganiayaan tersebut, Bripda Natanael tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved