Berita Viral
PILU SISWI SMP di Cilacap Korban Rudapaksa Ayah Kandung Melahirkan di Kamar Mandi Rumah, Ibunya Syok
Siswi kelas 3 SMP menutupi kehamilannya saat ke sekolah. SF (15) menjadi korban rudapaksa dari ayah kandungnya sendiri, HS (36).
Pelaku kemudian dibawa ke Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b, Pasal 418 ayat (1) dan 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP yang baru dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
"Ditambah sepertiga karena menyetubui anak kandungnya sendiri," tutup Kombes Pol Budi.
Siswi Kelas 3 SD Hamil
Kasus serupa adalah NK, bocah perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hamil 8 bulan akibat ulah bejat ayah kandungnya sendiri, EEL (32).
Kasus yang mengguncang warga Kecamatan Labuan ini terungkap setelah pihak sekolah menaruh kecurigaan mendalam terhadap kondisi fisik korban.
Aksi tidak manusiawi ini terbongkar saat guru korban menyadari adanya perubahan fisik yang drastis pada tubuh NK.
Sang guru yang curiga kemudian berinisiatif memanggil dan menginterogasi korban secara personal.
Bak disambar petir, korban mengaku bahwa dirinya tengah hamil tua.
Yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung utama, yakni ayah kandungnya sendiri.
"Guru tersebut koordinasi ke Polsek setempat dan melaporkan ke Unit PPA, kemudian kita tindaklanjuti," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Widianto, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka EEL mengaku telah mencabuli darah dagingnya sendiri sebanyak 7 kali sejak Februari 2025.
Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah kontrakan mereka saat situasi sedang memungkinkan.
IPDA Widianto menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan pelaku pada Selasa (8/4).
Saat ini, EEL telah resmi ditahan di Rutan Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita kenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Widianto.
Untuk memulihkan trauma mendalam dan menjaga kesehatan kandungannya, korban NK kini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan pihak terkait.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com
| SATU Pelaku Curanmor Tewas Dianiaya Warga di Lampung Tengah, Polisi Minta Jangan Pakai Kekerasan |
|
|---|
| DAFTAR Nama 8 Korban Tewas Jatuhnya Helikopter Airbus H130 PK-CFX di Sekadau Kalimantan Barat |
|
|---|
| NENEK Aniaya Cucunya Hingga Tewas Cuma Gegara Tak Nurut Disuruh Makan dan Tidur, Tubuh Penuh Lebam |
|
|---|
| TERKUAK Fakta Sidang Bripda Nael Simanungkalit Tewas di Mes Polda, Sudah Terkapar Tetap Dipukuli |
|
|---|
| Egi Fazri Nangis Dihujat Usai Sibuk Klaim Dirinya Mirip Vidi Aldiano, Janji Tak Lagi Tiru Konten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustasi-Siswi-SMP-Dianiaya.jpg)