Ijazah Jokowi

Giliran Dokter Tifa Berencana Laporkan Rismon Sianipar Terkait Dugaan Gelar Palsu

Dokter Tifa berencana melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk kepentingan tertentu

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, berencana melaporkan Rismon Sianipar terkait dugaan gelar palsu. 

Lalu kasus kedua yang menjerat Rismon yakni dugaan fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla melalui video dengan tuduhan bahwa yang bersangkutan membiayai kasus ijazah Jokowi.

Rismon dilaporkan oleh JK ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/4/2026) lalu.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, juga turut mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan Rismon saja.

"Bahwa atas tuduhan Saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi tetapi tidak hanya untuk Saudara Rismon. Ada beberapa yang juga turut kami laporkan," katanya.

"Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber," sambung Talaohu.

Dia menjelaskan laporan yang dilakukan agar Rismon mau untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Dia menjelaskan, pernyataan Rismon yang diduga bermuatan fitnah ini lalu diglorifikasi oleh YouTuber seperti Budhius M Piliang. 

"Dalam channel itu, dia menulis bahwa JK diseret pidana, provokasi, pertanyaannya makar. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami, karena ada pernyataan 'indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar'," jelasnya.

Selain itu, Talaohu juga melaporkan relawan Jokowi yakni Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.

"Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang di mana gerakan Pak JK dianggap tidak konstitusional. Ini kan berita hoaks dan perlu diuji," ujarnya.

Talaohu mengatakan Rismon dan beberapa pihak lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 439 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 UU ITE.

Sementara, dalam pelaporan yang dilakukan, barang bukti yang akan diberikan yakni berupa tiga video yang diduga memfitnah JK. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved