Berita Viral
CURHAT Warga Bingung Ditagih PBB Rp 311 Juta, Biasa Cuma Bayar Rp 200 Ribuan: Kenapa?
Ia mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut, mengingat dirinya merasa telah melunasi kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Besarnya pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu estimasi nilai pasar dari tanah dan bangunan tersebut, yang kemudian dikenai tarif tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ditinjau dari dasar hukumnya, kewajiban membayar PBB tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai jenis pajak tertentu, tetapi landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 23A yang menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Artinya, semua pajak termasuk PBB memiliki dasar konstitusi dan wajib dipatuhi oleh warga negara.
Pengaturan lebih rinci mengenai PBB sendiri terdapat dalam undang-undang turunan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan.
Dengan demikian, PBB merupakan kewajiban pajak yang memiliki dasar kuat baik secara konstitusional maupun dalam undang-undang sektoral.
Setiap pemilik atau pihak yang memanfaatkan tanah dan bangunan wajib membayar PBB sesuai ketentuan yang berlaku, dan apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif seperti denda.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CURHAT-Tukimah-PBB-Naik-441-Persen-Setahun-Kaget-Lihat-Tagihan-Pemkab-Semarang-Klarifikasi.jpg)