Berita Viral

CURHAT Warga Bingung Ditagih PBB Rp 311 Juta, Biasa Cuma Bayar Rp 200 Ribuan: Kenapa?

Ia mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut, mengingat dirinya merasa telah melunasi kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Ist/Tribunnews.com
KENAIKAN PBB - Ilustrasi untuk berita warga bingung ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 311 juta. Nilai tersebut naik dari yang sebelumnya dibayar Rp200 ribuan saja 

Besarnya pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu estimasi nilai pasar dari tanah dan bangunan tersebut, yang kemudian dikenai tarif tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika ditinjau dari dasar hukumnya, kewajiban membayar PBB tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai jenis pajak tertentu, tetapi landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 23A yang menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Artinya, semua pajak termasuk PBB memiliki dasar konstitusi dan wajib dipatuhi oleh warga negara.

Pengaturan lebih rinci mengenai PBB sendiri terdapat dalam undang-undang turunan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan.

Dengan demikian, PBB merupakan kewajiban pajak yang memiliki dasar kuat baik secara konstitusional maupun dalam undang-undang sektoral.

Setiap pemilik atau pihak yang memanfaatkan tanah dan bangunan wajib membayar PBB sesuai ketentuan yang berlaku, dan apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif seperti denda.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved