Berita Viral

CURHAT Warga Bingung Ditagih PBB Rp 311 Juta, Biasa Cuma Bayar Rp 200 Ribuan: Kenapa?

Ia mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut, mengingat dirinya merasa telah melunasi kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Ist/Tribunnews.com
KENAIKAN PBB - Ilustrasi untuk berita warga bingung ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 311 juta. Nilai tersebut naik dari yang sebelumnya dibayar Rp200 ribuan saja 

Ia mengaku terkejut saat menerima tagihan PBB yang mencantumkan adanya piutang.

Baca juga: Jadwal Siaran Inter Milan vs Cagliari, Berikut Klasemen Liga Italia saat Ini

“Saya baru dapat tagihan dari Pak RW, ternyata di bagian bawah ada total piutang. Padahal selama ini saya selalu bayar lunas sampai 2025,” ucap Melly.

Ia mengatakan, meski tagihan tahun 2026 masih berjalan, munculnya angka piutang membuatnya kebingungan.

“Kalau untuk 2026 kan belum jatuh tempo. Tapi kok ada piutang, jadi ini harus bayar lagi atau bagaimana,” katanya.

Menyasar warga yang rajin bayar pajak

Melly menyebut, jumlah piutang dalam tagihannya mencapai lebih dari Rp 1 juta.

“Kalau saya sekitar Rp 1.130.000-an,” tambahnya.

Ia mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut, mengingat dirinya merasa telah melunasi kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Warga berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi segera memberikan penjelasan dan sosialisasi agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.

Baca juga: Jadwal Siaran Inter Milan vs Cagliari, Berikut Klasemen Liga Italia saat Ini

“Sebaiknya dijelaskan ini maksudnya apa, karena kami merasa sudah lunas,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bapenda Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Aturan pembayaran PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi (tanah) dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

PBB merupakan salah satu sumber penerimaan negara dan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan, seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan fasilitas umum.

Dalam praktiknya, PBB terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikelola pemerintah daerah, serta PBB sektor tertentu seperti perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang dikelola pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved