Berita Viral
CURHAT Warga Bingung Ditagih PBB Rp 311 Juta, Biasa Cuma Bayar Rp 200 Ribuan: Kenapa?
Ia mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut, mengingat dirinya merasa telah melunasi kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah curhat warga bingung ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 311 juta.
Padahal biasanya, ia cuma membayar Rp 200 ribuan.
Hal ini pun membuat kebingungan apalagi selama ini warga merasa sudah melunasi tagihan PBB tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Reza Valentino Simamora Meninggal di Korsel: Koper Rusak, Barang Hilang, Ini Reaksi Kementerian P2MI
Tagihan PBB di Kota Bekasi sedang jadi sorotan.
Angka piutang yang tak sewajarnya membuat warga syok.
Pajak yang sebelumnya dibayar sekitar Rp 200 ribuan kini melonjak menjadi RP311 juta.
Hal ini pun memicu sejumlah warga mempertanyakan maksud dari kenaikan PBB tersebut.
Satu diantaranya, Stella.
Baca juga: PPK yang Ditangkap KPK Korupsi Jalan Bareng Topan Ginting Terima Dihukum 5 Tahun
Warga Perumahan Duta Kranji, Kecamatan Bekasi Barat itu mengaku kaget dan bingung.
Selama ini rutin membayar pajak setiap tahun, namun tiba-tiba tercantum nilai piutang dengan nominal besar.
Ia terkejut saat melihat rincian tagihan PBB miliknya yang mencantumkan piutang hingga ratusan juta rupiah.
“Ada total piutang Rp 311.523.925. Maksudnya ini bagaimana, sedangkan saya sudah tinggal di sini 15 tahun. Waktu balik nama rumah, seharusnya sudah lunas,” kata Stella, Kamis (16/4/2026), dikutip TribunJatim.com via Wartakota, Jumat (17/4/2026).
Stella menjelaskan, selama ini ia selalu membayar PBB dengan nominal normal setiap tahunnya dan tidak pernah menemukan kejanggalan pada tagihan.
“Tagihan tahun ini Rp 253.492, tahun sebelumnya Rp 266.167. Tapi kenapa ada piutang sampai Rp 311.523.925,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Melly, warga Duta Kranji lainnya.
Ia mengaku terkejut saat menerima tagihan PBB yang mencantumkan adanya piutang.
Baca juga: Jadwal Siaran Inter Milan vs Cagliari, Berikut Klasemen Liga Italia saat Ini
“Saya baru dapat tagihan dari Pak RW, ternyata di bagian bawah ada total piutang. Padahal selama ini saya selalu bayar lunas sampai 2025,” ucap Melly.
Ia mengatakan, meski tagihan tahun 2026 masih berjalan, munculnya angka piutang membuatnya kebingungan.
“Kalau untuk 2026 kan belum jatuh tempo. Tapi kok ada piutang, jadi ini harus bayar lagi atau bagaimana,” katanya.
Menyasar warga yang rajin bayar pajak
Melly menyebut, jumlah piutang dalam tagihannya mencapai lebih dari Rp 1 juta.
“Kalau saya sekitar Rp 1.130.000-an,” tambahnya.
Ia mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut, mengingat dirinya merasa telah melunasi kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Warga berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi segera memberikan penjelasan dan sosialisasi agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Baca juga: Jadwal Siaran Inter Milan vs Cagliari, Berikut Klasemen Liga Italia saat Ini
“Sebaiknya dijelaskan ini maksudnya apa, karena kami merasa sudah lunas,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bapenda Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Aturan pembayaran PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi (tanah) dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
PBB merupakan salah satu sumber penerimaan negara dan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan, seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan fasilitas umum.
Dalam praktiknya, PBB terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikelola pemerintah daerah, serta PBB sektor tertentu seperti perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang dikelola pemerintah pusat.
Besarnya pajak yang harus dibayar ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu estimasi nilai pasar dari tanah dan bangunan tersebut, yang kemudian dikenai tarif tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ditinjau dari dasar hukumnya, kewajiban membayar PBB tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai jenis pajak tertentu, tetapi landasan konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 23A yang menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Artinya, semua pajak termasuk PBB memiliki dasar konstitusi dan wajib dipatuhi oleh warga negara.
Pengaturan lebih rinci mengenai PBB sendiri terdapat dalam undang-undang turunan, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, serta pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan.
Dengan demikian, PBB merupakan kewajiban pajak yang memiliki dasar kuat baik secara konstitusional maupun dalam undang-undang sektoral.
Setiap pemilik atau pihak yang memanfaatkan tanah dan bangunan wajib membayar PBB sesuai ketentuan yang berlaku, dan apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif seperti denda.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CURHAT-Tukimah-PBB-Naik-441-Persen-Setahun-Kaget-Lihat-Tagihan-Pemkab-Semarang-Klarifikasi.jpg)