Berita Viral

Andrie Yunus dan KontraS tak Percaya Peradilan Militer,tak Akan Hadiri Sidang,Dugaan Pelaku 16 Orang

Motif dendam pribadi di balik kasus penyerangan penyiraman air kerasterhadap aktivis Andrie Yunus dinilai janggal

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
ANDRIE YUNUS - Aktivis Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). 

Dalam perkara Andrie Yunus terduga pelaku yang telah ditetapkan hanya 4 orang.

Sementara itu temuan dari tim hukum atau tim advokasi untuk demokrasi menemukan adanya dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus tersebut.

“Yang itu terlibat dalam upaya pengintaian, penguntitan, surveillance, bahkan kemudian sampai koordinasi menjelang penyiraman air keras kepada Andrie Yunus tanggal 12 Maret 2026,” pungkasnya.

Seperti disampaikan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, aksi empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dilatarbelakangi motif dendam pribadi. 

Hal ini dianggap janggal oleh sejumlah pihak. Pasalnya, korban tidak mengenal para pelaku.

Adapun pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini berjumlah empat orang, dengan tiga di antaranya merupakan perwira TNI.

Motif dendam pribadi ini menuai sorotan publik, lantaran pelaku secara bersama-sama melakukan aksi tersebut. Bahkan, tiga perwira BAIS TNI turun langsung ke lapangan dalam aksi tersebut.

Empat prajurit BAIS TNI yang kini ditetapkan tersangka adalah, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). 

Andrie Yunus Belum Diperiksa 

Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan pihaknya belum memeriksa korban, Andrie Yunus, dalam kasus ini. 

"Berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik, Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti, bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur," kata Andri.

Ia menegaskan, pihaknya telah berupaya memanggil Andrie untuk dimintai keterangan. 

Namun, korban masih menjalani perawatan di RSCM sehingga belum memungkinkan untuk diperiksa. 

"Dalam hal ini diwakili oleh LPSK, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami tidak mengetahui secara rinci karena alasan kesehatan," jelas Andri. 

Tidak Libatkan Hakim Ad Hoc 

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan sidang kasus ini akan digelar secara terbuka tanpa melibatkan hakim ad hoc. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved