Satres Narkoba Polres Palas Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu, Puluhan Gram Barang Bukti Disita

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka SS yang diduga sebagai pengedar sabu, serta seorang lainnya berinisial SH

Editor: Muhammad Tazli
IST
Satu di antara dua pria pengedar sabu yang diamankan di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS – Satres Narkoba Polres Padanglawas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SS (36), wiraswasta, warga Lingkungan IV Pasar Sibuhuan, dan SH (41), petani, warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Padanglawas Dodik Yulianto melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Kamis (16/4/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda A Sihotang SH langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka SS yang diduga sebagai pengedar sabu, serta seorang lainnya berinisial SH,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka SS di Lingkungan IV Pasar Sibuhuan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka.

Baca juga: Razia Malam Panjang di Sergai: 50 Pengguna Narkoba Terjaring dari Sejumlah THM

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 29 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 27,80 gram, satu plastik klip sedang seberat 37,78 gram, serta satu plastik klip sedang lainnya seberat 4,55 gram.

Selain itu, turut diamankan dua bal plastik kosong, dua sendok sabu, satu tas kecil warna pink, satu plastik asoy warna hitam, satu unit handphone android, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp900.000.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padanglawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Narkoba merusak generasi bangsa. Kami tidak akan mentoleransi pelakunya,” tegasnya.

Polres Padanglawas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah hukumnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved