Berita Viral
SOSOK Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar yang Keciduk Ngopi di Luar Penjara, Lahir di Siantar
Peristiwa itu terjadi di coffee shop yang berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026).
“Selama transit, Supriadi tetap berada di dalam pesawat dan tidak turun. Dia menunggu sampai semua penumpang naik, lalu melanjutkan perjalanan,” ujarnya, dilansir TribunewsSultra.com.
Mukhtar menyampaikan, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Supriadi sempat ditempatkan di straff cell atau sel pengasingan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Perjalanan Kasus
Supriadi menjalani rangkaian proses hukum sejak tahap penyidikan yang dimulai pada 6 Mei 2025 hingga 25 Mei 2025.
Masa penahanan kemudian diperpanjang oleh penuntut umum dari 26 Mei 2025 sampai 4 Juli 2025, dilanjutkan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor dari 5 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025.
Ketua Pengadilan Tipikor kembali memperpanjang masa penahanan Supriadi dari 4 Agustus 2025 sampai 2 September 2025.
Pada tahap penuntutan, Supriadi ditahan oleh penuntut umum sejak 21 Agustus 2025 hingga 9 September 2025, kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri dari 10 September sampai 9 Oktober 2025.
Berdasarkan dakwaan, Supriadi disebut melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, dan dilakukan secara berlanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel yang berasal dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam praktiknya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk kegiatan pengangkutan nikel melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dilansir dari TribunSultra, Rabu, setiap dokumen yang diterbitkan, ia terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta per tongkang.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 102 ayat (1) dan (2).
Petugas Disanksi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara memberikan sanksi disiplin kepada petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari yang mengawal narapidana (napi) kasus korupsi, Supriadi, setelah yang bersangkutan ketahuan jalan-jalan dan ngopi di luar tahanan.
Temuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Kanwil Ditjenpas Sultra setelah video Supriadi jalan-jalan viral di media sosial.
“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, dikutip dari TribunSultra, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Pengabdi Setan 3: Origin Bakal Tayang, Diumumkan Sebelum Pemutaran Ghost in the Cell
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NAPI-TERCIDUK-NYANTAI-Supriadi-Narapidana-kasus-korupsi-tambang-ilegal-baju-batik.jpg)