Berita Viral

SOSOK Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar yang Keciduk Ngopi di Luar Penjara, Lahir di Siantar

Peristiwa itu terjadi di coffee shop yang berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026).  

Kompas.com/KIKI ANDI PATI
NAPI TERCIDUK NYANTAI: Supriadi Narapidana kasus korupsi tambang ilegal baju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh). 

Dari hasil pemeriksaan, petugas pengawal terbukti melakukan pelanggaran karena membawa napi singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di Syahbandar.  

Padahal, sesuai prosedur, petugas seharusnya menolak ajakan tersebut dan langsung kembali ke rutan. 

Atas pelanggaran itu, Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas bersangkutan serta menariknya dari penugasan di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra. 

“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelas Sulardi. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun sultra
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved