Breaking News

Berita Viral

WARGA Bekasi Syok Dapat Tagihan PBB Capai Rp 311 Juta, Padahal Rutin Bayar Tiap Tahun

Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bikin warga syok. Warga Bekasi mendapatkan tagihan PBB sebesar Rp 311 juta. 

TRIBUN MEDAN
Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bikin warga syok. Warga Bekasi mendapatkan tagihan PBB sebesar Rp 311 juta.  

TRIBUN-MEDAN.com - Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bikin warga syok. Warga Bekasi mendapatkan tagihan PBB sebesar Rp 311 juta. 

Padahal biasanya, warga hanya membayar Rp 200 ribu tiap bulan. 

Salah satunya diungkapkan Stella, warga Perumahan Duta Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.

Ia terkejut saat melihat rincian tagihan PBB miliknya yang mencantumkan piutang hingga ratusan juta rupiah.

“Ada total piutang Rp 311.523.925. Maksudnya ini bagaimana, sedangkan saya sudah tinggal di sini 15 tahun. Waktu balik nama rumah, seharusnya sudah lunas,” kata Stella, Kamis (16/4/2026).

Stella menjelaskan, selama ini ia selalu membayar PBB dengan nominal normal setiap tahunnya dan tidak pernah menemukan kejanggalan pada tagihan.

“Tagihan tahun ini Rp 253.492, tahun sebelumnya Rp 266.167. Tapi kenapa ada piutang sampai Rp 311.523.925,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Melly, warga Duta Kranji lainnya.

Ia mengaku terkejut saat menerima tagihan PBB yang mencantumkan adanya piutang.

"Saya baru dapat tagihan dari Pak RW, ternyata di bagian bawah ada total piutang. Padahal selama ini saya selalu bayar lunas sampai 2025,” ucap Melly.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama 76 Pejabat Manajerial dan Fungsional Pemko Medan yang Baru Dilantik

Ia mengatakan, meski tagihan tahun 2026 masih berjalan, munculnya angka piutang membuatnya kebingungan.

“Kalau untuk 2026 kan belum jatuh tempo. Tapi kok ada piutang, jadi ini harus bayar lagi atau bagaimana,” katanya.

Melly menyebut, jumlah piutang dalam tagihannya mencapai lebih dari Rp 1 juta.

“Kalau saya sekitar Rp 1.130.000-an,” tambahnya.

Ia mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut, mengingat dirinya merasa telah melunasi kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Warga berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi segera memberikan penjelasan dan sosialisasi agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.

“Sebaiknya dijelaskan ini maksudnya apa, karena kami merasa sudah lunas,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bapenda Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama 76 Pejabat Manajerial dan Fungsional Pemko Medan yang Baru Dilantik

Baca juga: DETIK-DETIK Kades Lumajang Dikeroyok Belasan Warga Pakai Senjata Tajam Usai Pengajian

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved