Berita Viral
Hery Susanto Ditangkap Padahal Baru 5 Hari Jabat Ketua Ombudsman Ternyata Tergiur Rp1,5 M
Hery Susanto ditangkap padahal baru lima hari dilantik jadi Ketua Ombudsman ternyata tergiur dengan uang Rp1,5 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM – Hery Susanto ditangkap padahal baru lima hari menjabat Ketua Ombudsman ternyata tergiur dengan uang Rp1,5 miliar.
Adapun Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung hari ini Kamis (16/4/2026).
Kini duduk perkara Hery Susanto ditangkap padahal belum seminggu menjabat Ketua Ombudsman pun terungkap.
Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain.
"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: USAI Dapat SP3, Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Bawa Cheers Leader!
Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
Baca juga: Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Dari pantauan Tribunnews.com, Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah mudah khas Kejagung sekira pukul 11.19 WIB.
Wajahnya masam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.
Ia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan langsung meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca juga: DIDUGA Korsleting, Kebakaran Asrama Polri Ciledug Hanguskan 20 Rumah, 40 KK Terdampak
Hery Susanto Punya Harta Rp 4,1 M
Sementara itu harta kekayaan Hery pun jadi sorotan.
Tercatat ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,1 miliar.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diakses Tribunnews.com, Kamis (16/4/2026).
Tepatnya, harta kekayaan Hery Susanto mencapai Rp 4.170.588.649 dalam LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 17 Maret 2026.
Harta kekayaan yang dilaporkan kepada lembaga anti-rasuah setiap tahunnya, Hery Susanto mempunyai dua bidang tanah di Jakarta Timur dan Cirebon.
Nilai kedua bidang tanah itu mencapai Rp 2,3 miliar.
Di garasinya, Hery Susanto memiliki satu unit motor dan mobil senilai Rp 595 juta.
Aset lain yang dimiliki peraih gelar S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup tahun 2024 itu adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Masing-masing, nilainya Rp 685 juta dan Rp 539 juta.
Berikut daftar harta kekayaan Hery Susanto yang dilaporkannya pada 17 Maret 2026 saat masih menjadi anggota Ombudsman:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.350.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/121 m2 di KAB / KOTA CIREBON, LAINNYA Rp 550.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 595.000.000
MOTOR, VESPA LX IGET 125 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
MOBIL, CHERY MICRO/ MINIBUS Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp 545.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 685.900.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 539.688.649
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.170.588.649
UTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 4.170.588.649
*/TRIBUN-MEDAN.COM
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnewsbogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KETUA-OMBUDSMAN-DITANGKAP-kiri-Hery-Susanto.jpg)