Berita Viral

USAI Dapat SP3, Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Bawa Cheers Leader!

Usai mendapat SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Rismon Sianipar kini menantang mantan rekannya, Roy Suryo

TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Kolase
DISEBUT PENGECUT - Pakar telematika, Roy Suryo dan ahli digital forensik, Rismon Sianipar. Kini Rismon Sianipar menantang Roy Suryo debat berdua soal ijazah Jokowi. 

"Klaim bohong 99,99 persen palsu itu kan kebohongan yang terus diulang-ulang sehingga publik percaya kalau Roy Rusyo peneliti," kata dia.

Padahal menurut Rismon, Roy Suryo sama sekali tidak pernah belajar soal penelitian tersebut.

Sehingga Roy Suryo tidak pantas disebut peneliti, apalagi tulisannya pun bukan berdasar penelitian ilmiah.

"Pembohongan publik yang terus diulang-ulang, seolah dia dewa yang tidak pernah salah, pakar yang paling pakar se-Indonesia, dan itu dipercaya publik, menurut kalian benar gak seperti itu?," kata Rismon,

Kemudian ia pun menantang Roy Suryo untuk berdebat secara langsung, tanpa Dokter Tifa.

"Roy Suryo saya tantang, gak usah bawa cheers leader-nya, dua orang aja. Di sebuah podcast atau tv, biar jangan ngelantur," katanya.

Pada kesempatan itu, Rismon juga mengungkap kalau dirinya sudah diperiksa sebagai saksi mahkota terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

"Dan saya sudah mengisi BAP saksi mahkota terhadap Roy Suryo dan Bu Tifa," ucapnya.

Baca juga: DIDUGA Korsleting, Kebakaran Asrama Polri Ciledug Hanguskan 20 Rumah, 40 KK Terdampak

Rismon Sianipar Tersenyum Ngaku Lega tak Berstatus Tersangka Lagi

Sebelumnya diberitakan Rismon Hasiholan Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.

"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang menuturkan finalisasi SP3 sudah digelar pada hari ini.

Jahmada tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka.

Menurutnya penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved