Ketua Ombudsman RI Ditangkap
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUN-MEDAN.com - Baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto kini ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu.
Ia bersama jajaran anggota baru lainnya untuk menggantikan Ketua Ombudsman sebelumnya, Mokhammad Najih.
Baca juga: 16 Mahasiswa UI Terlibat Pelecehan Dilarang Injakkan Kaki ke Kampus dan Resmi Dinonaktifkan
Adapun penangkapan dan penahanan Hery Susanto terkait kasus tata kelola tambang nikel saat ia menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026.
Hery Susanto terlihat mengenakan pakaian berwarna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna merah mudah khas Kejagung sekira pukul 11.19 WIB.
Wajahnya masam. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Hery ketika digiring sejumlah penyidik dengan tangan diborgol.
Ia pun langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hijau dan langsung meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
UPDATE Kasus: Modus dan Terima Rp 1,5 Miliar
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.
"Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Syarief mengatakan penetapan tersangka tersebut usai memperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan.
Dia mengatakan Hery Susanto menerima uang Rp 1,5 miliar dari perusahaan nikel.
Syarief juga membeberkan modus Hery Susanto meraup cuan hingga miliaran rupiah.
Menurut dia, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tambang nikel PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.
Penyidik menduga Hery berperan dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman.
"Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelasnya.
PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman.
Koreksi tersebut kemudian mengarah pada kebijakan yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
Usut punya usut, Kejagung mensinyalir Hery Susanto terima uang sebesar Rp 1,5 miliar tasa kebijakan koreksi dari lembaga Ombudsman tersebut.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP.
Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Profil Hery Susanto
Hery Susanto pernah menjadi anggota Ombudsman RI 2021-2026.
Ia kemudian didapuk sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.
Pria kelahiran 9 April 1975 di Cirebon itu pernah menjadi tenaga ahli Anggota DPR RI Komisi IX 2014-2019 pada Bidang Kesra, Kesehatan, Ketenagakerjaan, BKKBN, dan BPOM.
Dia menamatkan S1 Budidaya Perikanan di Universitas Lambung Mangkurat pada 1998 serta menamatkan S2 Lingkungan Hidup di Universitas Indonesia pada 2005.
Ia kemudian lulus S3 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada Universitas Negeri Jakarta pada 2024.
Hery Susanto pernah menjadi Direktur Eksekutif KomunaL selama 2004-2009 dan 2009-2014.
Selain itu, ia menjabat Ketua Umum Kornas MP BPJS 2016-2021, dan Ketua Bidang Kesehatan PMN KAHMI pada 2017-2022.
Dilansir ombudsman.go.id, selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Ia juga aktif mendorong upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik.
Selain itu, selama menjabat sebagai Ombudsman RI, Hery dikenal aktif menyuarakan penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman.
Hery juga mendorong peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik serta memperkuat kolaborasi multipihak melalui pendekatan Eptahelix untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
ketua Ombudsman RI ditangkap
Ketua Ombudsman Hery Susanto
Hery Susanto
Kejagung tangkap ketua Ombudsman
| Berlaku di Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Pakai KTP Sendiri tak Perlu KTP Pemilik Lama |
|
|---|
| Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Lolos dari Status Tersangka KPK |
|
|---|
| Menguak Kisah Seram Waduk Salmokji, yang Diangkat ke Layar Lebar |
|
|---|
| ‘Bisa Tidur Nyenyak’, Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dicabut |
|
|---|
| Real Madrid Tersingkir, Bayern Muenchen Lolos ke Semifinal Liga Champions |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Ombudsman-RI-Hery-Susanto-ditangkap-Kejaksaan-Agung.jpg)