Berita Viral

Berlaku di Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Pakai KTP Sendiri tak Perlu KTP Pemilik Lama

Aturan baru ini mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.Tak perlu lampirkan KTP pemilik kendaraan lama

Editor: Salomo Tarigan
DOK Istimewa
PEMBAYARAN PAJAK - Samsat Keliling Satlantas Polres Tanjungbalai mempermudah masyarakat Kota Tanjungbalai dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor 

Transformasi Digital dan Ketegasan STNK 5 Tahunan

Meski pajak tahunan diberikan kemudahan, Polri tetap memberikan catatan tegas untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat).

Masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses Balik Nama agar data kendaraan terintegrasi dengan identitas terbaru di basis data digital Korlantas.

 

Langkah ini diambil untuk mendorong digitalisasi data kendaraan secara nasional dan integrasi lintas instansi dengan pemerintah daerah.

“Pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat. Kami ingin setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya,” pungkas Wibowo.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga menghapus praktik "pinjam KTP" yang selama ini menjadi celah birokrasi yang melelahkan bagi masyarakat kecil.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/

Baca juga: Barcelona Menang tapi Tersingkir dari Liga Champions, Atletico Madrid Melangkah ke Babak Semifinal

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved