Berita Viral
Pengadilan Negeri Surakarta Resmi Tolak Gugatan CLS Terkait Ijazah Joko Widodo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta resmi menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Citizen Lawsuit (CLS) terkait kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) juga dilakukan oleh dua warga sipil sebelumnya. Gugatan CLS diajukan oleh dua alumni UGM Yogyakarta, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Citizen Lawsuit adalah gugatan hukum yang diajukan oleh individu atau warga negara atas nama kepentingan publik untuk melindungi warga negara dari tindakan atau kelalaian pemerintah atau otoritas negara, serta untuk memastikan pemerintah memenuhi kewajibannya secara hukum, mengutip IBLAM School of Law.
Dasarnya gugatan CLS yang diajukan tersebut, menyasar kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga beberapa pihak lain, termasuk pimpinan UGM hingga Kapolri.
Dalam hal ini Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Bidang Akademik Prof Wening Udasmoro digugat CLS. Selain Prof Wening, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan pihak yang turut digugat lainnya meliputi Rektor UGM Prof Ova Emilia, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Taufiq, mereka dianggap memiliki peran dalam polemik ijazah Jokowi karena dinilai melakukan pembiaran sehingga masalah ini tak kunjung tuntas, mengutip TribunSolo.com. Ia menilai, UGM hingga kini belum mampu memberikan bukti kuat terkait keaslian ijazah tersebut.
“Negara tidak pernah berupaya menyelesaikan persoalan ini. Rektor UGM pun sejauh ini tidak pernah menunjukkan ijazah itu secara fisik. Selalu hanya disebut mengikuti prosedur akademik, tetapi bukti fisiknya tidak ada. Begitu juga dengan Wakil Rektor,” ujar Taufiq, Kamis (11/9/2025).
(*/Tribun-medan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Lega Usai Gugatan CLS Ijazahnya Ditolak PN Solo, Sebut Putusan Hakim Cerminkan Keadilan
Gugatan Citizen Lawsuit
Ditolak PN Solo Gugatan Citizen Lawsuit
ijazah Jokowi
KABAR TERKINI IJAZAH JOKOWI
| Berikut Syarat Mendaftar jadi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Usia Maksimal 35 Tahun |
|
|---|
| PROFIL Supriadi, Narapidana Korupsi Perizinan Tambang Nikel yang Terciduk Santai di Coffee Shop |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Resmi Bebas dari Status Tersangka |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Keterangan Gadis Remaja Calon Polwan Menjadi Korban Pemerkosaan Bergilir Oknum Polisi |
|
|---|
| TERUNGKAP Cuma 2,1 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Direaktivasi, Padahal Ada 11 Juta Dinonaktifkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-GUGATAN-IJAZAH-JOKOWI-DI-PN-SOLO.jpg)