Berita Viral

Berikut Syarat Mendaftar jadi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Usia Maksimal 35 Tahun

Berikut jadwal dan alur rekrutmen Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tahun 2026.

Editor: AbdiTumanggor
ChatGPT
KOPERASI: Ilustrasi buatan AI menggambarkan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah membuka lowongan untuk 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih. 

Lanjut Zulkifli, 30.000 manajer Kopdes Merah Putih yang lolos nantinya akan bekerja di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. 

“Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” katanya, Rabu 15/4/2026). 

Baca juga: Diduga Gegara Sopir Mengantuk, Mobil Kopdes Merah Putih di Indramayu Tabrak 3 Santriwati

Syarat Mendaftar jadi Manajer Kopdes Merah Putih

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti seleksi manajer Kopdes Merah Putih: 

  • Seleksi terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1 semua jurusan 
  • Usia maksimal 35 tahun 
  • IPK minimal 2,75 
  • Pendaftaran berlangsung hingga 24 April 2026 melalui kanal resmi https://phtc.panselnas.go.id. 

Berkas Persyaratan 

Berikut berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan calon pelamar manajer Kopdes Merah Putih: 

  • Pas foto formal berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang biru, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto; 
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman data E-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Instansi yang berwenang (e-KTP/Surat Keterangan Perekaman dipindai berwarna); 
  • Ijazah atau SKL asli (bukan legalisir) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan pada jabatan yang dilamar. 
  • Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi (Scan berwarna); 
  • Transkrip nilai asli (bukan legalisir) atau transkrip nilai sementara yang memberikan informasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). 
  • Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri terdapat konversi nilai IPK pada surat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi (Scan berwarna); 
  • Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah; 
  • Surat pernyataan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp.10.000,

(*/Tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Artikel sebelumnya dengan judul: Pemerintah Buka 30 Ribu Formasi Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran

Baca juga: PROFIL Supriadi, Narapidana Korupsi Perizinan Tambang Nikel yang Terciduk Santai di Coffee Shop

Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Resmi Bebas dari Status Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved