Berita Viral

PROFIL Supriadi, Narapidana Korupsi Perizinan Tambang Nikel yang Terciduk Santai di Coffee Shop

Sosok Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini dikenal sebagai narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel di Kolaka Utara.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com/KIKI ANDI PATI
NAPI TERCIDUK NYANTAI: Supriadi Narapidana kasus korupsi tambang ilegal baju batik ditemani petugas syahbandar masuk ke salah satu coffee shop di jalan Abunawas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Tipikor Kendari Kelas II A Kendari, usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaksana Harian (Plh). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini dikenal sebagai narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel di Kolaka Utara.

Ia divonis 5 tahun penjara karena merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Baru-baru ini, ia menjadi sorotan publik setelah kedapatan berkeliaran di luar rutan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Profil Singkat Supriadi:

Nama: Supriadi

Jabatan terakhir: Kepala Unit Pelaksana Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Kolaka / Syahbandar Kolaka

Kasus: Korupsi perizinan pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara

Vonis: 5 tahun penjara (Pengadilan Negeri Kendari, 9 Februari 2026)

Kerugian negara: Rp233 miliar

Status saat ini: Narapidana di Rutan Kelas IIA Kendari

Biodata dan Fakta Penting:

Tempat asal: Kolaka, Sulawesi Tenggara

Karier: Pernah menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka, posisi strategis yang mengawasi aktivitas pelabuhan dan perizinan.

Kasus hukum: Terjerat dalam praktik perizinan tambang nikel ilegal yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Baca juga: Nasib Petugas Pengawal Napi Kasus Korupsi yang Asyik Ngopi VVIP Coffee Shop Dapat Sanksi Disiplin

Kontroversi Terbaru

Pada 14 April 2026, Supriadi kedapatan berada di ruang VVIP sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ia bahkan sempat keluar untuk makan di warung sekitar dan melaksanakan ibadah di masjid terdekat.

Keberadaan narapidana di ruang publik ini jelas menyalahi prosedur pengawasan.

Jarak antara Rutan Kelas IIA Kendari di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, dengan lokasi coffee shop tersebut hanya sekitar 4 kilometer, dengan waktu tempuh 9–11 menit menggunakan kendaraan.

Fakta bahwa seorang narapidana bisa keluar sejauh itu tanpa pengawalan ketat menimbulkan keresahan masyarakat.

Tindakan Kanwil Ditjenpas Sultra

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).

Petugas pengawal Supriadi diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin karena petugas mengizinkan narapidana singgah untuk bertemu mantan bawahannya.

Sebagai konsekuensi, petugas tersebut dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugas di Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

Sulardi menegaskan bahwa hukuman disiplin bersifat rahasia, namun yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan.

Tidak hanya petugas, Supriadi juga dikenai sanksi tambahan berupa penahanan di sel isolasi dan pemindahan ke Lapas Kendari.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kelonggaran yang bisa dimanfaatkan oleh narapidana tipikor tersebut.

Penjelasan Rutan Kendari

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keluarnya Supriadi dari rutan didasari surat panggilan persidangan.

Ia menambahkan, proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukum Supriadi, dan pengawalan tetap dilakukan oleh petugas rutan.

Namun, penggunaan kendaraan pribadi pengacara dianggap sebagai solusi atas keterbatasan armada resmi rutan, yang hanya memiliki ambulans dan bus besar.

Mustakim mengaku baru mengetahui keberadaan Supriadi di coffee shop setelah laporan masyarakat dan pemberitaan muncul.

Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, Supriadi sudah kembali ke rutan dengan pendampingan pengacara dan pengawalan petugas.

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap sistem pemasyarakatan.

Publik mempertanyakan bagaimana seorang narapidana tipikor bisa bebas keluar dan menggelar pertemuan di ruang publik.

Peristiwa ini memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan, baik karena kelalaian individu maupun kelemahan sistemik.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved