Berita Viral
PROFIL Supriadi, Narapidana Korupsi Perizinan Tambang Nikel yang Terciduk Santai di Coffee Shop
Sosok Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini dikenal sebagai narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel di Kolaka Utara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini dikenal sebagai narapidana kasus korupsi perizinan tambang nikel di Kolaka Utara.
Ia divonis 5 tahun penjara karena merugikan negara hingga Rp233 miliar.
Baru-baru ini, ia menjadi sorotan publik setelah kedapatan berkeliaran di luar rutan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Profil Singkat Supriadi:
Nama: Supriadi
Jabatan terakhir: Kepala Unit Pelaksana Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Kolaka / Syahbandar Kolaka
Kasus: Korupsi perizinan pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara
Vonis: 5 tahun penjara (Pengadilan Negeri Kendari, 9 Februari 2026)
Kerugian negara: Rp233 miliar
Status saat ini: Narapidana di Rutan Kelas IIA Kendari
Biodata dan Fakta Penting:
Tempat asal: Kolaka, Sulawesi Tenggara
Karier: Pernah menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka, posisi strategis yang mengawasi aktivitas pelabuhan dan perizinan.
Kasus hukum: Terjerat dalam praktik perizinan tambang nikel ilegal yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Baca juga: Nasib Petugas Pengawal Napi Kasus Korupsi yang Asyik Ngopi VVIP Coffee Shop Dapat Sanksi Disiplin
Kontroversi Terbaru
Pada 14 April 2026, Supriadi kedapatan berada di ruang VVIP sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ia bahkan sempat keluar untuk makan di warung sekitar dan melaksanakan ibadah di masjid terdekat.
Keberadaan narapidana di ruang publik ini jelas menyalahi prosedur pengawasan.
Jarak antara Rutan Kelas IIA Kendari di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, dengan lokasi coffee shop tersebut hanya sekitar 4 kilometer, dengan waktu tempuh 9–11 menit menggunakan kendaraan.
Fakta bahwa seorang narapidana bisa keluar sejauh itu tanpa pengawalan ketat menimbulkan keresahan masyarakat.
Tindakan Kanwil Ditjenpas Sultra
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).
Petugas pengawal Supriadi diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin karena petugas mengizinkan narapidana singgah untuk bertemu mantan bawahannya.
Sebagai konsekuensi, petugas tersebut dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugas di Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Sulardi menegaskan bahwa hukuman disiplin bersifat rahasia, namun yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan.
Tidak hanya petugas, Supriadi juga dikenai sanksi tambahan berupa penahanan di sel isolasi dan pemindahan ke Lapas Kendari.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kelonggaran yang bisa dimanfaatkan oleh narapidana tipikor tersebut.
Penjelasan Rutan Kendari
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keluarnya Supriadi dari rutan didasari surat panggilan persidangan.
Ia menambahkan, proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukum Supriadi, dan pengawalan tetap dilakukan oleh petugas rutan.
Namun, penggunaan kendaraan pribadi pengacara dianggap sebagai solusi atas keterbatasan armada resmi rutan, yang hanya memiliki ambulans dan bus besar.
Mustakim mengaku baru mengetahui keberadaan Supriadi di coffee shop setelah laporan masyarakat dan pemberitaan muncul.
Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, Supriadi sudah kembali ke rutan dengan pendampingan pengacara dan pengawalan petugas.
Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap sistem pemasyarakatan.
Publik mempertanyakan bagaimana seorang narapidana tipikor bisa bebas keluar dan menggelar pertemuan di ruang publik.
Peristiwa ini memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan, baik karena kelalaian individu maupun kelemahan sistemik.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka
Supriadi keluar dari Lapas
napi terciduk di coffee shop
napi korupsi berkeliaran
| SELENGKAPNYA Keterangan Gadis Remaja Calon Polwan Menjadi Korban Pemerkosaan Bergilir Oknum Polisi |
|
|---|
| TERUNGKAP Cuma 2,1 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Direaktivasi, Padahal Ada 11 Juta Dinonaktifkan |
|
|---|
| TAMPANG 3 Anggota TNI dalam Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
|
|---|
| Nasib Petugas Pengawal Napi Kasus Korupsi yang Asyik Ngopi VVIP Coffee Shop Dapat Sanksi Disiplin |
|
|---|
| Kapolda Kepri Ungkap Periksa Lagi 3 Oknum Polisi di Batam Soal Tewasnya Bripda Natanael |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NAPI-TERCIDUK-NYANTAI-Supriadi-Narapidana-kasus-korupsi-tambang-ilegal-baju-batik.jpg)