Berita Viral

KABAR DUKA Yai Mim Meninggal Dunia di Rutan Polresta Malang, Kasusnya Sempat Bikin Heboh

Yai Mim, pria lansia yang kontroversial karena bertengkar dengan tetangga telah meninggal dunia. 

Kolase Ist
PERSETERUAN SAHARA DAN YAI MIM - Sahara Akhirnya Minta Maaf ke Yai Mim, Akui Salah Usai Diserang Netizen: Omongan Saya yang Kasar 

Seolah tahu dirinya akan meninggal dunia, Yai Mim kerap mengatakan bahwa ia akan pergi lebih dulu dibanding sang istri.

"Tapi njenengan (Anda) pernah bilang kalau yang meninggal duluan itu saya (Yai Mim). Ya Allah," tulis Rosyida.

Perjalanan Kasusnya

Kasus ini bermula dari perseteruan antartetangga di kawasan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Perselisihan ini melibatkan Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara, yang memiliki usaha rental mobil terkait sengketa lahan parkir dan tanah wakaf.

Yai Mim mengeluhkan lahan parkir usaha rental milik Sahara yang menggunakan jalan umum. Dia menilai kondisi tersebut menghambat akses keluar-masuk mobil pribadinya.

Keduanya diketahui tinggal berdampingan dalam satu kompleks perumahan.

Perselisihan yang kerap terjadi ini membuat Sahara geram dan memutuskan untuk mengunggah cekcok tersebut ke media sosial melalui akun TikTok @sahara_vibesssss.

Video itu kemudian viral dan mendapat berbagai respons dari warganet.

Dalam rekaman berdurasi hampir dua menit, terlihat Yai Mim terlibat adu mulut dan berguling-guling di depan rumahnya.

Belakangan, Yai Mim mengakui tindakan itu sebagai “drama” yang sengaja dilakukan untuk memancing reaksi tetangganya.

Setelah video tersebut viral, Yai Mim yang saat itu masih berstatus dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Malang dipanggil pihak kampus serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan klarifikasi.

Dalam proses klarifikasi, Yai Mim juga dimintai penjelasan terkait beredarnya video pribadi yang menampilkan hubungan intim dirinya dengan sang istri, Rosyida.

Puncaknya, pada pertengahan September 2025, Yai Mim resmi diberhentikan sebagai dosen UIN Malang.

Sebelum akhirnya saling melapor ke kepolisian, Yai Mim dan Sahara sempat dimediasi di Kelurahan Merjosari.

Namun, upaya tersebut gagal lantaran Yai Mim disebut tidak pernah hadir dalam proses mediasi.

Perseteruan antartetangga yang bermula dari persoalan lahan parkir tersebut kian memanas.

Pada awal September 2025, konflik meluas menjadi pencemaran nama baik dan berakhir saling lapor pada akhir September 2025 lalu.

Tak berhenti di sana, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu kembali melayangkan laporan terkait dengan penistaan agama dan persekusi terhadap warga perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru pada 7 Oktober 2025.

Dalam laporan persekusi, setidaknya ada 15 warga yang dilaporkan Yai Mim.

Sementara itu, terkait kasus penistaan agama, Yai Mim mengaku mengalami kerugian mencapai Rp30 juta karena sajadah edisi terbatas milik istrinya, Rosyida Vignesvari, dibakar.

Laporan Dugaan Pornografi

Pada 23 Oktober 2025, Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Sahara mengklaim kerap mengalami pelecehan verbal dari Yai Mim.

Salah satu kejadian disebut terjadi di garasi usaha rental mobil miliknya.

Meski tidak dilakukan secara fisik, Sahara mengaku pelecehan tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.

Perkara dugaan pornografi tersebut naik ke proses penyidikan pada 13 November 2025. Proses hukum terus berjalan hingga penyidik melakukan gelar perkara pada 6 Januari 2026.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka atas laporan dugaan pornografi yang dilayangkan oleh Nurul Sahara.

Yai Mim resmi ditahan Polresta Malang Kota pada 19 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat dan diancam hukuman pidana berat.

Polisi menyebut Yai Mim dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 281 KUHP.

Selain ancaman pidana di atas lima tahun, penyidik juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

Setelah ditetapkan tersangka, Yai Mim sempat mengeklaim dirinya adalah pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang guna menghindari jeratan hukum, meski polisi tetap melanjutkan prosedur.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved