Berita Viral

KABAR DUKA Yai Mim Meninggal Dunia di Rutan Polresta Malang, Kasusnya Sempat Bikin Heboh

Yai Mim, pria lansia yang kontroversial karena bertengkar dengan tetangga telah meninggal dunia. 

Kolase Ist
PERSETERUAN SAHARA DAN YAI MIM - Sahara Akhirnya Minta Maaf ke Yai Mim, Akui Salah Usai Diserang Netizen: Omongan Saya yang Kasar 

TRIBUN-MEDAN.com - Yai Mim, pria lansia yang kontroversial karena bertengkar dengan tetangga telah meninggal dunia. 

Yai Mim meninggal saat sebagai tersangka Polresta Malang Kota, Senin (13/4/2026). 

Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini  ditahan Polresta Malang Kota pada 19 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.

Kabar meninggalnya Yai Mim pada Senin (13/4/2026) siang, dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhirin.

“Pada Senin sekitar pukul 13.45, tahanan Polresta Malang Kota atas nama Imam Muslimin dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, pada Senin (13/04/2026) sore.

Berikut sederet fakta terkait meninggalnya Yai Mim, yang dirangkum Tribunsumsel dari berbagai sumber.

Baca juga: Univa Dorong Penguatan Karakter Mahasiswa, Gelar Halalbihalal dan Seminar Nasional

Baca juga: NADIEM Makarim Ngaku 7 Bulan di Penjara Lebih Banyak Merenung: Walau Saya Tak Lakukan Kesalahan

Lemas Jelang Pemeriksaan

Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu dilaporkan meninggal dunia sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di unit Reskrim Polresta Malang Kota.

Pada Senin, 13 April 2026, Yai Mim yang seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitasnya sebagai pelapor (kasus saling lapor dengan tetangganya).

Sekitar pukul 13.45 WIB, secara mendadak, ia jatuh terduduk dan lemas di tengah perjalanan menuju 

“Beliau sedang berjalan menuju ruang pemeriksaan dan akan diperiksa sebagai pelapor. Tiba-tiba lemas terus jatuh dalam kondisi duduk,” 

Petugas segera membawa almarhum ke RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA). Namun, setibanya di sana, ia dinyatakan meninggal dunia.

Meninggal karena asfiksia

Polresta Malang Kota mengungkap dugaan sementara penyebab meninggalnya Yai Mim akibat asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen secara drastis.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmat Aji menjelaskan, dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Ia menyebut adanya indikasi kuat dari temuan medis awal.

 "Dari hasil analisa (dokter), tanda-tanda menonjol untuk asfiksia,” kata Aji saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026), dikutip Kompas.com

Berdasarkan catatan medis internal, Yai Mim sempat mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin oleh Dokter Kesehatan Polresta Malang Kota pada Senin (13/4) pagi pukul 08.59 WIB.

 “Hasil pemeriksaan Dokkes bagus, artinya tekanan darah normal 110/80 dan tidak ada tanda-tanda lain yang dirasa,” jelas Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman.

Ditempatkan di Sel Terpisah

Polisi mengungkapkan bahwa Yai Mim sebelum meninggal ditempatkan di sel terpisah dengan tahanan lain.

Sehingga Ipda Lukman memastikan bahwa selama Yai Mim menjalani masa tahanan, tidak ditemukan adanya tindakan kekerasan, baik dari sesama tahanan maupun dari aparat kepolisian.

“Tidak ada kekerasan. Dia menempati kamar sendiri, tidak ada tahanan lain,” ujar Lukman, Selasa (14/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

Sebab, sejak ditahan pada 19 Januari 2026, Yai Mim disebut kerap memberikan nasihat atau tausiyah kepada sesama tahanan. Hal itu masih sering dilakukannya akhir-akhir ini.

“Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman,” ucapnya.

Karena dianggap membuat tahanan lainnya tak nyaman, kemudian Yai Mim ditempatkan di sel terpisah. Meski begitu, ia memastikan tidak memberikan perlakuan khusus.

“Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya,” tukas Lukman.

Nurul Sahara Sampaikan Duka

Kabar meninggalnya Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, di tengah proses hukum yang menjeratnya kini sampai ke telinga mantan tetangganya, Nurul Sahara.

Meski keduanya sempat terlibat konflik hukum yang sengit sejak tahun lalu, Nurul Sahara secara terbuka menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya eks dosen UIN tersebut.

Melalui unggahan di akun media sosial Tiktok pribadinya pada Senin (13/4/2026), Nurul Sahara membagikan poster ucapan duka cita dengan latar belakang hitam dan foto almarhum Yai Mim.

Dalam unggahan tersebut, tertulis kalimat yang menunjukkan sikap legawa dan doa bagi almarhum:

"Keluarga besar 'Nurul Sahara' mengucapkan: Turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Imam Muslimin (Yai Mim). Semoga Allah menerima amal ibadahnya, diberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan."

Respons ini cukup mengejutkan publik, mengingat Nurul Sahara adalah sosok yang melaporkan Yai Mim atas dugaan kasus pelecehan seksual dan pornografi yang berujung pada penahanan almarhum.

Sebagaimana diketahui, hubungan keduanya memanas sejak September 2025 akibat konflik sosial di lingkungan tempat tinggal mereka di Merjosari.

Konflik tersebut kian meruncing hingga masuk ke meja hijau dan menjadi konsumsi publik secara luas.

Dimakamkan di Blitar

Jenazah Yai Mim saat ini telah dipulangkan ke kampung halamannya untuk proses pemakaman.

Rencananya, almarhum akan dimakamkan di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Adik kandung Yai Mim, Imam Syafii Prasojo (57), mengatakan bahwa keputusan memakamkan Yai Mim di Blitar merupakan keputusan keluarga berdasarkan pesan Yai Mim semasa hidupnya.

“Mas Yai (Yai Mim) setiap bertemu saya selalu bilang minta dimakamkan di sini jika nanti mati. Itu sering beliau katakan sebelum menghadapi masalah itu,” ujar Syafii sebagaimana dikutip dari Kompas.com di rumah duka, Senin (13/4/2026) malam.

Sempat Bicara Kematian

Istri Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim, Rosyida Vignesvari, membagikan curhatannya setelah kepergian sang suami. 

Kini lewat unggahan akun TikTok miliknya, Rosyida membagikan momen kebersamaannya dengan Yai Mim. Ia juga mengenang betapa suaminya itu sangat menyukai menu rendang buatannya.

"Kamu selalu menjadikan rendangku sebagai makanan favoritmu," kenang Rosyida, dikutip pada Selasa (14/4/2026).

Ines membeberkan ucapan Yai Mim sebelum berpulang.

Seolah tahu dirinya akan meninggal dunia, Yai Mim kerap mengatakan bahwa ia akan pergi lebih dulu dibanding sang istri.

"Tapi njenengan (Anda) pernah bilang kalau yang meninggal duluan itu saya (Yai Mim). Ya Allah," tulis Rosyida.

Perjalanan Kasusnya

Kasus ini bermula dari perseteruan antartetangga di kawasan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Perselisihan ini melibatkan Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara, yang memiliki usaha rental mobil terkait sengketa lahan parkir dan tanah wakaf.

Yai Mim mengeluhkan lahan parkir usaha rental milik Sahara yang menggunakan jalan umum. Dia menilai kondisi tersebut menghambat akses keluar-masuk mobil pribadinya.

Keduanya diketahui tinggal berdampingan dalam satu kompleks perumahan.

Perselisihan yang kerap terjadi ini membuat Sahara geram dan memutuskan untuk mengunggah cekcok tersebut ke media sosial melalui akun TikTok @sahara_vibesssss.

Video itu kemudian viral dan mendapat berbagai respons dari warganet.

Dalam rekaman berdurasi hampir dua menit, terlihat Yai Mim terlibat adu mulut dan berguling-guling di depan rumahnya.

Belakangan, Yai Mim mengakui tindakan itu sebagai “drama” yang sengaja dilakukan untuk memancing reaksi tetangganya.

Setelah video tersebut viral, Yai Mim yang saat itu masih berstatus dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Malang dipanggil pihak kampus serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan klarifikasi.

Dalam proses klarifikasi, Yai Mim juga dimintai penjelasan terkait beredarnya video pribadi yang menampilkan hubungan intim dirinya dengan sang istri, Rosyida.

Puncaknya, pada pertengahan September 2025, Yai Mim resmi diberhentikan sebagai dosen UIN Malang.

Sebelum akhirnya saling melapor ke kepolisian, Yai Mim dan Sahara sempat dimediasi di Kelurahan Merjosari.

Namun, upaya tersebut gagal lantaran Yai Mim disebut tidak pernah hadir dalam proses mediasi.

Perseteruan antartetangga yang bermula dari persoalan lahan parkir tersebut kian memanas.

Pada awal September 2025, konflik meluas menjadi pencemaran nama baik dan berakhir saling lapor pada akhir September 2025 lalu.

Tak berhenti di sana, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu kembali melayangkan laporan terkait dengan penistaan agama dan persekusi terhadap warga perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru pada 7 Oktober 2025.

Dalam laporan persekusi, setidaknya ada 15 warga yang dilaporkan Yai Mim.

Sementara itu, terkait kasus penistaan agama, Yai Mim mengaku mengalami kerugian mencapai Rp30 juta karena sajadah edisi terbatas milik istrinya, Rosyida Vignesvari, dibakar.

Laporan Dugaan Pornografi

Pada 23 Oktober 2025, Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Sahara mengklaim kerap mengalami pelecehan verbal dari Yai Mim.

Salah satu kejadian disebut terjadi di garasi usaha rental mobil miliknya.

Meski tidak dilakukan secara fisik, Sahara mengaku pelecehan tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya.

Perkara dugaan pornografi tersebut naik ke proses penyidikan pada 13 November 2025. Proses hukum terus berjalan hingga penyidik melakukan gelar perkara pada 6 Januari 2026.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka atas laporan dugaan pornografi yang dilayangkan oleh Nurul Sahara.

Yai Mim resmi ditahan Polresta Malang Kota pada 19 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat dan diancam hukuman pidana berat.

Polisi menyebut Yai Mim dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 281 KUHP.

Selain ancaman pidana di atas lima tahun, penyidik juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

Setelah ditetapkan tersangka, Yai Mim sempat mengeklaim dirinya adalah pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang guna menghindari jeratan hukum, meski polisi tetap melanjutkan prosedur.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved