Perang AS dan Israel vs Iran

ALASAN Iran Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi ke 5 Negara Teluk atas Serangan AS dan Israel

Iran menuntut lima negara di kawasan Teluk untuk membayar ganti rugi, di antaranya Arab Saudi, UEA, Yordania. 

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/X
Serangan AS dan Israel ke ibu kota Iran, Teheran. Duta Besar Iran untuk PPB, Amir-Saeid Iravani, mengatakan bahwa Teheran menuntut lima negara di kawasan Teluk untuk membayar ganti rugi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Duta Besar Iran untuk PPB, Amir-Saeid Iravani, mengatakan bahwa Teheran menuntut lima negara di kawasan Teluk untuk membayar ganti rugi. 

Diberitakan Al Jazeera, kelima negara itu di antaranya Bahrain, Arab Saudi, Qatar, UEA, dan Yordania. 

Tuntutan ini dilayangkan di tengah konflik yang kian memanas antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel. 

Iravani menyampaikan, Iran menuntut ganti rugi ke lima negara di kawasan Teluk lantaran negara-negara tersebut diduga terlibat dalam serangan gabungan AS dan Israel ke Iran pada 28 Februari 2026 silam. 

Iran mengklaim, Arab Saudi, UEA, Bahrain, dan Qatar, serta Yordania telah mengizinkan wilayah mereka untuk digunakan AS dan Israel dalam melancarkan serangan ke Iran. 

Tindakan tersebut dianggap sebagai agresi yang terang-terangan yang melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. 

“Dengan tindakan mereka yang melanggar hukum internasional, mereka telah melanggar kewajiban internasional mereka kepada Republik Islam Iran berdasarkan hukum internasional, sehingga menimbulkan tanggung jawab internasional mereka,” kata Iravani, dilansir dari The National. 

Baca juga: Krisis Selat Hormuz: AS Terapkan Blokade, Iran dan Saudi Bereaksi

Oleh sebab itu, Iravani menuntut kelima negara tersebut untuk memberikan ganti rugi penuh, termasuk kompensasi atas semua kerusakan materiil. 

Dia mengklaim bahwa perilaku negara-negara tersebut, yang membiarkan wilayah mereka digunakan oleh para agresor terhadap Iran memenuhi syarat sebagai tindakan agresi. 

Tak hanya itu, Iran juga menolak Resolusi Dewan Keamanan PBB 2817 yang mengutuk Teheran atas serangan keji ke negara-negara Teluk.

Iran menganggap resolusi tersebut tidak adil dan tidak dapat dipertahankan secara hukum. 

Bulan lalu, dewan tersebut mengadopsi resolusi yang disponsori Bahrain yang mengutuk serangan Iran terhadap negara-negara tetangganya. 

Belum ada reaksi langsung dari negara-negara tersebut. 

Namun, Kementerian Luar Negeri UEA sempat melarang wilayah udaranya, darat, dan perairannya untuk digunakan demi kepentingan militer yang bermusuhan terhadap Iran pada Januari 2026. 

Mereka juga menekankan komitmennya terhadap netralitas dan stabilitas regional.

Perkiraan Kerugian Rp 4.626 Triliun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved