Berita Viral

PENGAKUAN 16 Mahasiswa FH UI Lecehkan mahasiswi, Ternyata Sasarannya Juga Dosen Wanita, Kampus Malu

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2023 yang melakukan pelecehan seksual

IST/YouTube/TribunnewsBogor
KASUS PELECEHAN FH UI - Tangkapan layar chat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Satu dari 16 pelaku, Valenza mengaku memang tidak berpikir panjang ketika melakukan perbincangan mengenai seorang mahasiswi.

"Saya mengaku saya tidak berpikir panjang atas hal yang saya sampaikan, tanpa memikirkan perasaan dari nama yang telah saya sebut," katanya.

"Oleh karena itu saya memohon maaf sebesar-besarnya karena sebenarnya dari ucapan saya tidak ada niatan di luar becanda-becanda aja, saya mengakui kesalahan," tambahnya.

Ia mengaku bahwa bahan perbincangan yang disampaikan bertujuan untuk memancing diskusi di grup chat.

"Saya tekankan kembali untuk yang sampaikan adalah untuk menimbulkan reaksi dari grup tersebut. Saya mengakui itu hal yang tidak senonoh. Saya tidak serius dengan hal itu," katanya.

Dijatuhi Sanksi

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. 

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. 

Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin. 

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. 

Universitas juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, serta menjamin kerahasiaan identitas korban. 

Erwin menegaskan, UI memandang serius laporan dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan FH UI. 

Ia menambahkan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, dugaan pelecehan seksual di UI tersebut termasuk dalam kekerasan seksual yang berbasis siber. Hal itu merujuk kepada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved