Berita Viral

POLEMIK Statement Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo, Muncul Massa Berseragam Ojol Geruduk Kantor SMRC

Sekelompok massa berseragam ojek online (ojol) yang menggeruduk kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Kolase istimewa
DILAPORKAN - Peneliti Saiful Mujani dilaporkan ke Bareskrim usai viral pernyataannya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Usai laporan kepolisian, muncul sekelompok massa berseragam ojek online (ojol) yang menggeruduk kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). 

Ia menegaskan, jika ada pihak yang tidak terima dengan ekspresi politik Saiful Mujani dapat dijawab melalui pendekatan ilmiah, bukan justru melakukan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi atas tuduhan penghasutan di muka umum. 

"Kalau ada yang keberatan terhadap Saiful Mujani, silakan meng-counter pendapat Saiful Mujani, bukan dengan melakukan kriminalisasi, bukan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Nah inilah pendidikan politik, pendidikan hukum yang paling setback, paling membodohi demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri," jelas Todung. 

Pakar Hukum Pidana Sebut Tafsir Lebay

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tuduhan Saiful Mujani melakukan makar sebagai sesuatu yang berlebihan.  

Fickar menilai pernyataan Saiful masih berada dalam ranah opini seorang akademisi. 

“Pernyataan itu hanya merupakan opini yang bisa didiskusikan karena ada di ranah akademis. Jadi tidak ada urusan dengan politik praktis. Apalagi forumnya adalah forum akademis. Terlalu lebay orang-orang yang mempersiapkan, kupingnya tipis masih harus belajar lagi demokrasi,” kata Abdul Fickar, Jumat (10/4/2026) dikutip dari Kompas.com. 

Ia juga menilai tidak ada unsur makar dalam pernyataan tersebut.

“Tidak ada sama sekali mengarah pada makar atau perebutan kekuasaan. Tafsir yang lebay saja. Hanya ingin cari muka saja,” katanya. 

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelapor jika laporan yang diajukan tidak terbukti. 

“Konsekuensinya jika laporan itu tidak terbukti, Anda harus juga dibawa ke ranah hukum pengadilan sebagai pihak yang mengada-ada,” katanya. 

Ia menegaskan kembali bahwa makar harus disertai tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. 

“Pernyataan dan sudah ada persiapan nyata. Kalau masih omon-omon itu bukan makar, itu diskusi boleh saja sekeras apapun asalkan di ranah akademik,” ujar Abdul Fickar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved