Berita Viral
POLEMIK Statement Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo, Muncul Massa Berseragam Ojol Geruduk Kantor SMRC
Sekelompok massa berseragam ojek online (ojol) yang menggeruduk kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik pernyataan pengamat politik Saiful Mujani tentang menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto, terus bergulir.
Setelah adanya laporan kepolisian, kini muncul sekelompok massa berseragam ojek online (ojol) yang menggeruduk kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Seorang orator massa menyebut pernyataan pendiri SMRC, Saiful Mujani, provokatif karena mengajak masyarakat untuk menjatuhkan Presiden Prabowo di luar jalur konstitusional.
Menurut orator tersebut, pernyataan Saiful Mujani bukan lagi cerminan seorang cendekiawan, melainkan ajakan menuju makar dan kerusuhan.
"Dia (Saiful Mujani) maunya huru-hara, dia maunya chaos, dia maunya rakyat baku hantam. Ini sudah masuk delik makar karena dia terang-terangan menolak jalur impeachment dan memilih menjatuhkan presiden dengan konsolidasi massa," teriaknya di atas mobil komando.
Orator menyebut Presiden Prabowo adalah pemimpin sah yang dipilih oleh rakyat melalui proses demokrasi yang konstitusional.
Menurutnya, menghasut masyarakat untuk menggulingkan kekuasaan di luar jalur hukum adalah penghinaan terhadap jutaan suara rakyat Indonesia.
Dalam tuntutannya, massa ojol memberikan ultimatum keras kepada Saiful Mujani dan aparat penegak hukum. Pihaknya menuntut dua hal.
"Pertama, Saiful Mujani harus meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia melalui media televisi dan online. Kedua, kami meminta kepolisian segera mengusut tuntas dugaan ajakan makar ini," tegasnya.
Massa mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam.
Kondisi di depan kantor SMRC sempat memanas namun tetap terkendali dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Duduk Perkara
Saiful Mujani sebelumnya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam video ceramah Saiful Mujani yang diunggah akun Instagram @leveenia dan kanal Youtube Sociocorner, Saiful berbicara mengenai cara menjatuhkan Presiden Prabowo.
Ia mengatakan cara prosedur formal pemakzulan tidak akan efektif menghadapi Prabowo.
“Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment itu. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu,” ucap Saiful.
“Kalau nasihati Prabowo tidak bisa juga. Bisanya hanya bisa dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, tapi bukan menyelamatkan Prabowo, melainkan menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujarnya.
Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga advokat senior, Todung Mulya Lubis akan menjadi kuasa hukum dari pendiri lembaga survei Saiful Mujani untuk menghadapi laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Ia menyebut, permintaan ini disampaikan langsung oleh Saiful Mujani.
Saiful Mujani sebelumnya dilaporkan atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik.
Pelaporan di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.
Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.
"Saya diminta oleh Saiful Mujani untuk menjadi kuasa hukum Saiful Mujani, dan saya akan melakukan apapun sebisa mungkin," kata Todung saat ditemui di Auditorium IMERI, Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Todung menjelaskan, kesiapan dirinya mendampingi Saiful Mujani karena melihat tidak adanya pelanggaran hukum atau konstitusi apapun dari pernyataan yang diperkarakan dalam kasus tersebut.
"Karena menurut saya tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pelanggaran konstitusi apapun yang dilakukan oleh Saiful Mujani dalam kasus ini," kata dia.
Menurutnya pernyataan Saiful Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi.
Ia menjelaskan, ekspresi politik maupun civildisobedience atau pembangkangan sipil sama - sama diakui dalam demokrasi, dan tidak pernah dianggap sebagai sebuah tindak pidana.
Sehingga upaya pelaporan polisi terhadap ekspresi politik Saiful Mujani tidak lebih dari praktik pembungkaman brutal dari hak-hak demokrasi.
"Saudara Saiful Mujani sudah dituduh menggalakkan atau menginisiasi makar. Saya kira ini tafsir yang sangat salah kaprah dari kekuasaan mengatakan bahwa itu adalah makar. Saya kira itu baru political expression, pernyataan politik yang diakui dalam demokrasi," kata Todung.
"Tidak pernah itu dianggap sebagai tindak pidana. Nah, menurut saya ini pembungkaman yang sangat brutal terhadap hak-hak demokrasi," lanjutnya.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang tidak terima dengan ekspresi politik Saiful Mujani dapat dijawab melalui pendekatan ilmiah, bukan justru melakukan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi atas tuduhan penghasutan di muka umum.
"Kalau ada yang keberatan terhadap Saiful Mujani, silakan meng-counter pendapat Saiful Mujani, bukan dengan melakukan kriminalisasi, bukan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Nah inilah pendidikan politik, pendidikan hukum yang paling setback, paling membodohi demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri," jelas Todung.
Pakar Hukum Pidana Sebut Tafsir Lebay
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tuduhan Saiful Mujani melakukan makar sebagai sesuatu yang berlebihan.
Fickar menilai pernyataan Saiful masih berada dalam ranah opini seorang akademisi.
“Pernyataan itu hanya merupakan opini yang bisa didiskusikan karena ada di ranah akademis. Jadi tidak ada urusan dengan politik praktis. Apalagi forumnya adalah forum akademis. Terlalu lebay orang-orang yang mempersiapkan, kupingnya tipis masih harus belajar lagi demokrasi,” kata Abdul Fickar, Jumat (10/4/2026) dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menilai tidak ada unsur makar dalam pernyataan tersebut.
“Tidak ada sama sekali mengarah pada makar atau perebutan kekuasaan. Tafsir yang lebay saja. Hanya ingin cari muka saja,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelapor jika laporan yang diajukan tidak terbukti.
“Konsekuensinya jika laporan itu tidak terbukti, Anda harus juga dibawa ke ranah hukum pengadilan sebagai pihak yang mengada-ada,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa makar harus disertai tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
“Pernyataan dan sudah ada persiapan nyata. Kalau masih omon-omon itu bukan makar, itu diskusi boleh saja sekeras apapun asalkan di ranah akademik,” ujar Abdul Fickar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Saiful Mujani Dituduh Makar
Saiful Mujani
Saiful Mujani ajak jatuhkan Prabowo
ojol demo Saiful Mujani
| VIRAL Chat Pelecehan Grup Mahasiswa Hukum UI, Bahas Hal Mesum Soal Dosen Hingga Kakak Pelaku |
|
|---|
| PILU Aynne Olar, ASN Tewas di Hari Ulang Tahun, Motor yang Dikendarainya Tabrakan dengan Pick Up |
|
|---|
| Diduga Gegara Sopir Mengantuk, Mobil Kopdes Merah Putih di Indramayu Tabrak 3 Santriwati |
|
|---|
| Penerima Bansos PKH Akan Dilibatkan Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih |
|
|---|
| Polemik Lambannya Warga Tapteng Dapat Bantuan, Gubernur Sampai Murka, Ada Banyak Data Tak Sesuai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/saiful-mujani-daf.jpg)