Berita Viral

POLEMIK Statement Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo, Muncul Massa Berseragam Ojol Geruduk Kantor SMRC

Sekelompok massa berseragam ojek online (ojol) yang menggeruduk kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Kolase istimewa
DILAPORKAN - Peneliti Saiful Mujani dilaporkan ke Bareskrim usai viral pernyataannya menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Usai laporan kepolisian, muncul sekelompok massa berseragam ojek online (ojol) yang menggeruduk kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). 

“Kalau nasihati Prabowo tidak bisa juga. Bisanya hanya bisa dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, tapi bukan menyelamatkan Prabowo, melainkan menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujarnya.

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga advokat senior, Todung Mulya Lubis akan menjadi kuasa hukum dari pendiri lembaga survei Saiful Mujani untuk menghadapi laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

Ia menyebut, permintaan ini disampaikan langsung oleh Saiful Mujani

Saiful Mujani sebelumnya dilaporkan atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik. 

Pelaporan di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026). 

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.

"Saya diminta oleh Saiful Mujani untuk menjadi kuasa hukum Saiful Mujani, dan saya akan melakukan apapun sebisa mungkin," kata Todung saat ditemui di Auditorium IMERI, Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Todung menjelaskan, kesiapan dirinya mendampingi Saiful Mujani karena melihat tidak adanya pelanggaran hukum atau konstitusi apapun dari pernyataan yang diperkarakan dalam kasus tersebut. 

"Karena menurut saya tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pelanggaran konstitusi apapun yang dilakukan oleh Saiful Mujani dalam kasus ini," kata dia.

Menurutnya pernyataan Saiful Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi.

Ia menjelaskan, ekspresi politik maupun civildisobedience atau pembangkangan sipil sama - sama diakui dalam demokrasi, dan tidak pernah dianggap sebagai sebuah tindak pidana. 

Sehingga upaya pelaporan polisi terhadap ekspresi politik Saiful Mujani tidak lebih dari praktik pembungkaman brutal dari hak-hak demokrasi.

"Saudara Saiful Mujani sudah dituduh menggalakkan atau menginisiasi makar. Saya kira ini tafsir yang sangat salah kaprah dari kekuasaan mengatakan bahwa itu adalah makar. Saya kira itu baru political expression, pernyataan politik yang diakui dalam demokrasi," kata Todung.

"Tidak pernah itu dianggap sebagai tindak pidana. Nah, menurut saya ini pembungkaman yang sangat brutal terhadap hak-hak demokrasi," lanjutnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved