Berita Viral

Penerima Bansos PKH Akan Dilibatkan Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

- Penerima manfaat bansos PKH akan dilibatkan  dalam pengelolaan dan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

|
Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/ChatGPT
KOPERASI MERAH PUTIH: Penerima manfaat bansos PKH akan dilibatkan dalam pengelolaan dan operasional koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. 
Ringkasan Berita:Koperasi Merah Putih
 
  • Penerima manfaat bansos PKH akan dilibatkan dalam pengelolaan dan operasional koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
  • Dibahas Menteri Koperasi Ferry Juliantono dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
  • Setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan membuka peluang kerja bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima manfaat PKH.
  • Para penerima bansos PKH akan mendapatkan iuran wajib kecil yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Penerima manfaat bansos PKH akan dilibatkan dalam pengelolaan dan operasional koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini jadi pembahasan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Pertemuan pelibatan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Selain didorong menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mereka juga diharapkan bisa bekerja dan terlibat dalam pengelolaan koperasi tersebut," ujar Ferry di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Menurutnya, setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya akan membuka peluang kerja bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima manfaat PKH

80 Ribu Koperasi di Indonesia

Ferry mengatakan target pembentukan sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

"Jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," katanya. 

Baca juga: Pemerima Bansos PKH Akan Dilibatkan Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Menurutnya, pelibatan tersebut dapat meningkatkan pendapatan para penerima PKH.

Pendapatan ini bisa melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai anggota koperasi maupun dari penghasilan sebagai pekerja koperasi. 

"Sehingga diharapkan nanti mereka juga bisa keluar dari kategori mereka miskin atau kategori yang mereka sekarang ini bisa apa," ucapnya. 

Selain itu, Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan regulasi untuk mempermudah akses penerima PKH menjadi anggota koperasi. 

Salah satunya dengan menurunkan besaran simpanan pokok dan memberikan skema pembayaran yang lebih ringan dan fleksibel.

"Kami akan kaji untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi agar simpanan pokok bisa dibuat serendah mungkin dan dibayarkan secara bertahap, sehingga tidak memberatkan penerima manfaat PKH," kata Ferry.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wamenkop Farida Farichah dan Wamensos Agus Jabo Priyono.

Iuran Wajib Kecil

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga

 Harapan (PKH) yang bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan keringanan iuran.

Gus Ipul mengatakan para penerima bansos PKH akan mendapatkan iuran wajib kecil yang berkisar antara

Rp5.000 hingga Rp10.000.

"Sementara iuran wajibnya mungkin akan lebih ringan karena rata-rata tadi saya dengar antara 5 sampai 10 ribu

per bulannya," ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Selain iuran wajib, pemerintah juga tengah mengkaji besaran simpanan pokok bagi anggota koperasi, dengan opsi sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Baca juga: Unggahan Nurul Sahara Usai Yai Mim Meninggal di Kantor Polisi, Sempat Berseteru Hingga Saling Lapor

 

Skema pembayaran, kata Gus Ipul, akan dirancang secara fleksibel.

Pembayaran iuran dapat dicicil secara bertahap agar tidak memberatkan keluarga penerima manfaat.

"Nah, ini sedang dikaji oleh Pak Menkop kira-kira yang paling ideal itu untuk menjadi anggota koperasi dengan

iuran atau berapa iuran pokok sebesar 100 ribu atau 50 ribu ini tentu akan ditetapkan oleh Pak Menkop dalam 

beberapa beberapa waktu ke depan," katanya. 

Dirinya menilai para penerima manfaat PKH akan mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha setiap akhir tahun.

"Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat yang kemudian pada akhirnya juga

diterima oleh para penerima manfaat," ucapnya. 

Melalui skema tersebut, para penerima bansos akan mandiri karena sudah bekerja dan punya penghasilan lebih.

Baca juga: Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Penghasutan Demo

Baca juga: 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim

Baca juga: Penerima Bansos PKH Akan Dilibatkan Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sumber: tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved