Berita Viral

Ucapan Belasungkawa Nurul Sahara atas Meninggalnya Yai Mim: Semoga Beliau Husnul Khotimah

Dalam pernyataannya, Sahara menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Yai Mim.

|
(Tangkapan layar YouTube Kompas TV Malang dan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)
SAHARA VS YAI MIM - Inilah sosok Sahara atau Nurul Sahara yang berkonflik dengan eks Dosen UIN Malang. Yai Mim, eks dosen UIN Malang dan istri Rosida Vignesvari yang viral berseteru dengan tetangganya, Nurul Sahara saat di podcast Curhat Bang Denny Sumargo. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV Malang dan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo 

Keduanya diketahui tinggal bertetangga di sebuah perumahan di Kota Malang.

Konflik bermula pada 10 September 2025, ketika Sahara mengunggah cerita di media sosial yang menuduh Yai Mim melakukan berbagai tindakan merugikan.

Dalam unggahannya, Sahara menyebut sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pelecehan seksual, pencemaran nama baik, pengrusakan mobil rental, pemblokadean jalan, hingga pemfitnahan terhadap usahanya.

“Selama beberapa waktu saya sempat tidak menggubris perbuatan beliau, dikarenakan saya masih memandang beliau sebagai Kyai dan Dosen di UIN Malang. Namun tindakan provokatif beliau baik berupa lisan, tulisan, dan tindakan selalu bersubstansi pemfitnahan, penuduhan dan merendahkan saya. Hingga akhirnya saya memberanikan diri untuk speak up,” tulis Nurul Sahara.

Unggahan tersebut memicu reaksi luas dari publik, termasuk hujatan terhadap Yai Mim. Sahara juga diketahui terus mengunggah konten terkait kasus tersebut.

"Saya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan kasus saya dengan kiai sekaligus dosen UIN Malang yang sangat meresahkan ini," tulis Sahara dalam unggahan lainnya.

Rekam Jejak Kasus

Yai Mim telah mendekam di tahanan Mapolresta Malang Kota sejak 20 Januari 2026. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, sebelumnya menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LPB/338/XI/2025.

Meski tersangka sempat mengaku mengalami gangguan kejiwaan dan berniat mengajukan damai, penyidik tetap melanjutkan proses hukum secara objektif.

"Sebelum ditahan, kondisi kesehatan yang bersangkutan telah dicek oleh dokter dan dinyatakan cukup baik," ungkap AKP Rahmad dalam keterangan sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kematian tersangka, mengingat saat awal pemeriksaan yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit kronis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved