Kasus Korupsi

KPK Sasar Suami Bupati Anggota DPR Diduga Menikmati Miliaran, Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/@fadiaarafiq.official
KASUS KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar suami bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Mukhtaruddi merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, diketahui memiliki rekam jejak langsung dalam pusaran kasus dugaan korupsi. 

Berdasarkan temuan penyidik, Fadia Arafiq secara aktif mengintervensi dan memaksa para kepala dinas untuk selalu memenangkan PT RNB yang kerap dijuluki sebagai "Perusahaan Ibu". 

Praktik curang ini tetap berjalan mulus meskipun terdapat vendor lain yang berani menawarkan harga lebih rendah. 

Bahkan, prosedur pengadaan dilanggar secara terang-terangan karena setiap perangkat daerah diwajibkan menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak PT RNB terlebih dahulu agar nilai penawarannya bisa disesuaikan.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat ada transaksi masuk senilai Rp 46 miliar ke rekening PT RNB. 

Ironisnya, dari puluhan miliar dana yang bersumber dari kontrak pemkab tersebut, hanya sekitar Rp 22 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk membayar gaji para pegawai outsourcing. 

Sisanya, yang mencapai sekitar 40 persen atau setara Rp 19 miliar, justru menjadi bancakan dan mengalir deras ke kantong pribadi Fadia beserta keluarganya. 

Selain Mukhtaruddin, kedua anak Fadia serta sejumlah orang kepercayaan bupati juga turut menikmati uang miliaran rupiah dari perusahaan tersebut.

Fadia Arafiq sendiri sebelumnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada awal Maret lalu bersama belasan orang lainnya. 

Bupati yang berlatar belakang musisi dangdut tersebut kini harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Atas perbuatannya memonopoli proyek dan menyalahgunakan wewenang, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Penghasutan Demo

Baca juga: 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim

Sumber: tribunnews.comWartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved