Kasus Korupsi
KPK Sasar Suami Bupati Anggota DPR Diduga Menikmati Miliaran, Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan penyidikan terbaru kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar suami bupati Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu.
Mukhtaruddi merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, diketahui memiliki rekam jejak langsung dalam pusaran kasus ini.
Mukhtaruddin Ashraff Abu diduga kuat ikut menikmati aliran dana panas miliaran rupiah.
asus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Dalam proses pengembangan penyidikan ini, lembaga antirasuah tersebut secara khusus membidik keterlibatan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana panas miliaran rupiah.
Mukhtaruddin, yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, diketahui memiliki rekam jejak langsung dalam pusaran kasus ini.
Ia merupakan salah satu pendiri sekaligus menjabat sebagai Komisaris di PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan penyedia jasa inilah yang diduga kuat dikendalikan dan dimonopoli oleh Fadia untuk memenangkan proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dari total nilai kontrak yang masuk ke PT RNB, Mukhtaruddin disebut-sebut telah mengantongi uang senilai Rp 1,1 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyidik tidak akan menutup mata terhadap bukti-bukti keterlibatan keluarga dalam kasus dugaan benturan kepentingan ini.
"Peran-peran keluarga dari si tersangka, juga ini sedang dipertimbangkan oleh penyidik, terkait juga dengan suami tersangka," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa langkah membidik sang suami tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada temuan penyidik.
"Ada fakta ditemukan untuk menerima aliran-aliran sejumlah uang. Itu juga jadi bahan penyidikan untuk proses pengembangan penyidikan di perkara induknya," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah ini sarat akan konflik kepentingan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ashraff-Khan-dan-Fadia-A-Rafiq.jpg)