Berita Viral

Bersumpah Sambil Injak Al-Qur'an, Dua Wanita di Banten Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Polres Lebak resmi menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka penistaan agama, Minggu (12/4/2026).

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
VIRAL INJAK AL QURAN - Peristiwa di Lebak viral karena seorang perempuan diduga dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an, memicu kemarahan publik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polres Lebak resmi menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Minggu (12/4/2026).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Statusnya sudah tersangka, karena penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) dan dipicu oleh dugaan pencurian barang pribadi. 

NL yang merasa kehilangan bedak dan parfum menuding MT sebagai pelaku.

Untuk membuktikan tuduhan tersebut, NL meminta MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. 

Aksi itu kemudian direkam dan beredar luas di media sosial hingga memicu reaksi publik.

Proses Hukum

Kapolres Lebak AKBP Herfiq Zaki sebelumnya menyatakan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Terduganya dua orang sudah kita bawa ke Polres, diamankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Jeratan Pasal

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.

NL dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal lima tahun penjara.

Sementara MT dijerat dengan ancaman hukuman lebih ringan, berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved