OTT KPK di Tulungagung
OTT KPK di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Diciduk Bersama Pejabat Lainnya
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo tersebut ditangkap bersama sejumlah pejabat dan pihak lain dalam perasi senyap
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) behasil menciduk penyelenggara negara dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.
Diantaranya yang ditangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Bupati tersebut ditangkap bersama sejumlah pejabat dan pihak lain dalam perasi senyap pada Jumat (10/4/2026) malam.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan represif KPK untuk meringkus pelaku tindak pidana korupsi secara "basah" saat transaksi suap, gratifikasi, atau pemerasan berlangsung, didukung bukti awal yang kuat.
Berdasarkan hukum, ini adalah penangkapan saat kejahatan terjadi atau segera setelahnya.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 16 orang termasuk bupati Gatut Sunu Wibowo.
"Benar, malam ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur. Di mana tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Jumat malam.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih berada di lokasi untuk melakukan pendalaman dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Baca juga: Respons DPR Naikkan Harga BBM Usulan Jusuf Kalla Tidak Elok, Bisa Picu Kegaduhan
"Saat ini tim masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangannya," imbuh Budi.
Kabar penangkapan pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut sebelumnya telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat malam mengenai adanya giat penindakan di wilayah tersebut, Fitroh membenarkan informasi itu.
"Benar," ujar Fitroh singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dan rinci mengenai konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat sang bupati beserta 15 orang lainnya.
KPK juga belum membeberkan secara spesifik siapa saja pihak-pihak lain yang turut diamankan beserta barang bukti apa yang disita dalam operasi malam ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Baca juga: DETIK-DETIK Akhir Deadline Ultimatum Trump, Iran Ajukan Gencatan Senjata dan Buka Selat Hormuz
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/OTT-KPK-di-Tulungagung-bupati-Gatut-terjaring.jpg)