Berita Viral

HEBOH Pernikahan Kakek Berusia 71 Tahun dengan Siswi SMA, Terkuak Faktor Ekonomi di Baliknya

Seorang kakek bernama Haji Buhari (71) menjadi sorotan setelah menikahi seorang gadis inisial TA yang masih duduk di bangku SMA.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Tangkapan Layar Video
Seorang kakek bernama Haji Buhari (71) menjadi sorotan setelah menikahi seorang gadis berusia 17 tahun inisial TA yang masih duduk di bangku SMA. Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang kakek bernama Haji Buhari (71) menjadi sorotan setelah menikahi seorang gadis berusia 17 tahun inisial TA yang masih duduk di bangku SMA.

Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (5/4/2026).

Meski terpaut usia cukup jauh sekitar 54 tahun, keduanya disebut menjalin hubungan atas dasar saling suka.

Bahkan, dalam video pernikahan yang beredar di media sosial, pengantin perempuan tampak berjoget dan menyanyi hingga menarik sang kakek (pengantin pria) untuk ikut joget bersamanya.

PERNIKAHAN DINI - Pernikahan H Buhari seorang pria berumur 71 tahun dengan gadis 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA berinisial TA di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. (Tribun-timur.com/Ist)
PERNIKAHAN DINI - Pernikahan H Buhari seorang pria berumur 71 tahun dengan gadis 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA berinisial TA di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. (Tribun-timur.com/Ist) (Tribuntimur.com)

Tanpa Persetujuan Kantor Urusan Agama (KUA)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sulawesi Selatan, Nursidah, mengatakan pernikahan tersebut berlangsung tanpa persetujuan Kantor Urusan Agama (KUA).

"Ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah, karena pihak pemerintah desa maupun KUA tidak merekomendasikan untuk dilakukan pernikahan," kata Nursidah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan hasil komunikasi Nursidah dengan Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, pernikahan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Pernikahan ini pun direstui orangtua pihak perempuan. Salah satu alasan terkait faktor ekonomi.

Kakek Haji Buhari sering membantu. Sehingga kebaikan Haji Buhari memikat hati di bocah TA.

"Pihak laki-laki sudah sering membantu terkait kebutuhan dan keperluan si anak maupun kepada keluarga si anak. Dan hal lainnya si anak sangat menyukai laki-laki tersebut sehingga ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah,"katanya.

Nursidah sudah meminta Dinas PPPA Kabupaten Luwu dan BKKBN melakukan kunjungan ke rumah mempelai. Tujuannya memberikan edukasi terkait dampak apabila hamil di usia muda. 

"Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA Kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut dan untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda," kata Nursiidah.

"Walaupun, pernikahan usia anak di kabupaten Luwu tidak ada unsur paksaan dari orang tua karena si anak sangat menyukai pria tersebut, ini sangat kami sayangkan karena keputusan itu didukung oleh orang tua padahal sang anak masih di usia belum memenuhi syarat," lanjutnya.

Pernikahan Buhari dan TA tidak tercatat lewat prosedur yang resmi. Apalagi usia mempelai perempuan tergolong di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam UU itu dijelaskan, minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 atau 20 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved