Berita Viral

ATURAN BARU Bagi Rokok Ilegal Demi Tutupi Kerugian Negara, Purbaya: Masuk Pasar Legal Atau Tutup

Mentei Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan produsen rokok ilegal untuk mematuhi aturan cukai.  

Tribunnews.com
DIPANGGIL PRESIDEN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mentei Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan produsen rokok ilegal untuk mematuhi aturan cukai.  

Pemerintah Indonesia mulai serius menanggapi peredaran rokok ilegal yang sangat banyak. 

Negara mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun dalam setahun gegara peredaran rokok ilegal

Menteri Purbaya menjelaskan akan menerapkan aturan baru bagi produsen rokok ilegal. Aturan itu yakni cukai skema terbatas.  

Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan paling lambat pada Mei 2026 mendatang.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa draf kebijakan tersebut kini telah memasuki tahap final.

"Proposalnya sudah selesai, tinggal dibahas dengan DPR. Harapannya bisa segera dijalankan,” ujar Purbaya kepada wartawan.

Skema Layer Baru dan Insentif KIHT

Secara teknis, Purbaya merencanakan kebijakan legalisasi ini melalui penambahan lapisan (layer) tarif cukai baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Strategi ini dirancang untuk menampung rokok yang sebelumnya beredar secara ilegal agar dapat masuk ke dalam sistem pajak resmi.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut secara spesifik hanya akan difokuskan pada produk tembakau hasil produksi dalam negeri dan tidak berlaku bagi produk impor.

Sebagai stimulus, pemerintah mendorong para produsen rokok ilegal lokal untuk masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan iming-iming pemberian insentif cukai khusus.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah mengakomodasi rokok ilegal sebagai bagian dari ekonomi secara cuma-cuma.

Menurutnya, pelaku usaha tetap harus masuk ke jalur resmi dan memenuhi kewajiban membayar pajak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved