Korupsi Petral

Korupsi Minyak Mentah Petral 18 Tahun Silam Mencuat, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Ada Riza Chalid

Korupsi pengadaan minyak mentah pada 18 tahun silam di Pertamina Energy Trading Limited (Petral), kembali mencuat.

Editor: Juang Naibaho
Instagram/Canva
Riza Chalid kembali terjerat kasus korupsi. Ia bersama enam orang lainnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015.(KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan korupsi pengadaan minyak mentah pada 18 tahun silam di Pertamina Energy Trading Limited (Petral), kini kembali mencuat.

Petral adalah anak perusahaan Pertamina (Persero) yang sudah dibubarkan pada 2015 lalu.

Meski begitu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tetap melakukan penyidikan kasus perburuan rente secara ilegal di tubuh Petral.

Kabar terbaru, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.

Dua di antaranya, adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya, Irawan Prakoso.

Mohammad Riza Chalid saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan Irawan Prakoso sebelumnya mengaku sebagai saudara dari Riza Chalid, saat dia bersaksi dalam sidang korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini Irawan Prakoso berkedudukan sebagai Direktur pada perusahaan milik Riza Chalid.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan tahun 2015," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam.

Penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Baca juga: DEDI MULYADI Copot Kepala Samsat Soekarno-Hatta Karena Pegawai Minta KTP ke Warga yang Bayar Pajak

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015.(KOMPAS.com/Rahel)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015.(KOMPAS.com/Rahel) (Kompas.com)

Kasus ini telah diusut Kejagung dan naik tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu. 

Kejagung menastikan tindakan penyidikan yang dilakukan telah digelar secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Penetapan tersangka ini juga berdasarkan dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik, serta ahli. 

Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah:

1. BBG yang selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. 

2. AGS yang menjabat selaku Head of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved