Berita Nasional

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Oditur Militer, Novel Baswedan Kaget: Saya Terkejut

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditurat Militer (Otmil)

Kompas.com
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyoroti pelimpahan berkas perkara empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Novel Pertanyakan Proses Penanganan

Novel mengaku terkejut atas pelimpahan tersebut. Ia mempertanyakan proses penanganan kasus, terutama terkait pemeriksaan korban.

“Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?” ujar Novel melalui akun X, Rabu (8/4/2026) seperti diansir Kompas.com.

Menurut Novel, penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini kerap tidak dilakukan secara maksimal. Ia menilai pelaku sering dijatuhi hukuman ringan dan kepentingan korban kurang mendapat perhatian.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kasus tersebut berpotensi dianggap bermotif pribadi sehingga tidak diproses secara tuntas.

TNI Pastikan Proses Sesuai Prosedur

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah seluruh proses penyidikan selesai.

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aulia.

Ia menambahkan, selain berkas perkara, para tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan ke Otmil II-07 Jakarta.

Adapun empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Selanjutnya, jaksa militer akan meneliti kelengkapan berkas, baik secara formal maupun materil.

Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Aulia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dorongan Pembentukan TGPF Independen

Di sisi lain, Novel Baswedan mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Menurutnya, tim tersebut diperlukan untuk memastikan pengusutan kasus dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved