Berita Viral

NASIB 3 ANGGOTA TNI: Serka M Nasir, Kopda Feri, dan Serka Franky Didakwa Pembunuhan Berencana

Tiga anggota TNI yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru didakwa melakukan pembunuhan berencana

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Febryan Kevin/Kompas.com
Tiga anggota TNI yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Ketiganya disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).  

TRIBUN-MEDAN.COM - Tiga anggota TNI yaitu Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada 21 Agustus 2025 lalu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan tiga terdakwa telah menghilangkan nyawa Ilham Pradipta. "Bahwa perbuatan para Terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026). 

Peristiwa bermula Candy alias Ken mencari data-data para pimpinan cabang bank BUMN untuk diajak bekerja sama terkait pergeseran dana atau uang di dalam rekening seseorang tanpa sepengetahuan pemilik rekening tersebut. 

Pada Juni 2025, Candy alias Ken mendapat informasi bahwa pada rekening salah satu nasabah di Bank BUMN Cempaka Putih, Jakarta Pusat dapat dilakukan pergeseran dana sebesar Rp 455 miliar ke rekening penampung. Ken pun bekerja sama dengan Dwi Hartono.

Pada 16 Agustus 2025, Dwi Hartono menghubungi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari orang-orang yang dapat melakukan penculikan terhadap korban Mohammad Ilham Pradipta.

Selanjutnya Yohanes Joko Pamuntas memberitahukan Dwi Hartono bahwa M. Nasir yang masih aktif bertugas sebagai anggota TNI akan membuat tim menculik korban Ilham.

Pada 17 Agustus 2025, Ken, Dwi Hartono bertemu dengan Yohanes Joko Pamuntas dan Serka M. Nasir di Café Selera Classic Kota Wisata, Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan itu, Serka Nasir bersedia menculik Ilham Pradipta bersama Kopda Feri Hariyanto dengan bayaran awal sebesar Rp 60.000.000 dan jika berhasil ada bonus Rp 5 miliar.

Feri Hariyanto dan Nasir kemudian mengajak Franky menculik korban Ilham. 

Usai menculik korban di Cempaka Putih, Nasir bersama pelaku lain membunuh korban Ilham.

Kemudian Nasir memutuskan untuk membuang korban Ilham Pradipta ke area persawahan, Kampung Karang Sambung RT.008/RW.004, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada 20 Agustus 2025.

Pada 21 Agustus 2025 pagi, warga Adi Lestari menemukan korban Mohammad Ilham Pradipta dalam keadaan tidak bernyawa dengan kaki dan tangan serta mata masih dalam keadaan terikat lakban dengan posisi telungkup.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf a undang-undang yang sama. 

Selain itu, para terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d.

Tak hanya itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved