Kasus Korupsi
Alasan KPK Buka Peluang Periksa Anggota DPR di Skandal Kasus Korupsi Kuota Haji
Babak baru kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK buka peluang memeriksa anggota DPR terkait kasus korupsi kouta haji di Kemenag
- Wacana pemanggilan ini berkaitan erat dengan pengembangan penyidikan
- KPK mengantongi bukti kuat mengenai adanya dana pungutan liar yang sengaja disiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji di DPR RI.
- KPK telah menetapkan 4 tersangka
- Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, beserta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah lebih dulu ditahan
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Temuan teranyar di tengah proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka menjadwalkan panggilan pemeriksaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024.
Wacana pemanggilan ini berkaitan erat dengan pengembangan penyidikan atas dugaan aliran dana pengamanan
dalam kasus megakorupsi manipulasi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa realisasi pemanggilan para legislator di Senayan tersebut akan
sangat bergantung pada dinamika dan kebutuhan proses penyidikan.
Jika keterangan dari anggota dewan dirasa krusial untuk membuat perkara ini menjadi semakin terang, maka
penyidik tidak akan segan untuk menjadwalkan pemeriksaan.
"Terkait temuan ini, kira-kira apakah KPK akan memanggil anggota pansus haji DPR tahun 2024 sebagai saksi?
Kita lihat nanti kebutuhan dari proses penyidikan ya," kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
"Jika memang penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui konsumsi pokok dari perkara ini sehingga bisa membantu menjelaskan, melengkapi, sehingga ini menjadi lebih bulat, maka tidak tertutup kemungkinan," imbuhnya.
Kantongi Bukti Dana Pungutan Liar Kondisikan Pansus Haji di DPR
Peluang pemeriksaan pansus ini mencuat setelah penyidik lembaga antirasuah mengantongi bukti kuat mengenai adanya dana pungutan liar yang sengaja disiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji di DPR RI.
Dana pelicin tersebut dikumpulkan menjelang pembentukan pansus pada pertengahan tahun 2024.
Uang haram itu bersumber dari biaya percepatan atau commitment fee yang dipungut dari penyelenggara travel dan calon jemaah haji agar bisa mendapatkan fasilitas nol tahun antrean alias langsung berangkat (T0).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)