Polres Labusel Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Kotapinang, Pelaku Dibekuk Polisi di Tempat Kerja

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan

Editor: Muhammad Tazli
IST
Pelaku berinisial LMS alias Rakena (23), yang merupakan karyawan hotel tersebut, berhasil diamankan polisi di tempat kerjanya. 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kotapinang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.

Pelaku berinisial LMS alias Rakena (23), yang merupakan karyawan hotel tersebut, berhasil diamankan polisi di tempat kerjanya. Sementara korban adalah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CNS.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S. P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban.

“Pihak keluarga curiga karena korban tidak pulang selama beberapa hari. Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Elimawan, Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban diajak pelaku berkeliling di Kota Kotapinang pada Jumat malam (27/3/2026). Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut ke tempat tinggalnya di mess karyawan hotel.

Baca juga: Ungkap Kasus Sabu di Bilah Hulu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pria dengan Barang Bukti

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan cara memaksa korban, meskipun sempat mendapat penolakan.

Korban diketahui sempat berada di lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena membujuk korban dengan dalih hubungan pacaran,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini diperkuat setelah pihak keluarga berkoordinasi dengan pihak hotel dan kepolisian, hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku dan satu stel pakaian.

AKP Elimawan menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan. Kami mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Kasi Humas AKP Sujono mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved