Berita Viral

KRONOLOGI Suimih Dimutilasi Suami Siri, 7 Potongan Tubuh Dibuang di 3 Lokasi Berbeda, Ini Motifnya

Polresta Samarinda mengungkapkan kronologi sebenarnya kasus mutilasi dengan 7 potongan tubuh di  3 lokasi berbeda. 

TRIBUN MEDAN
DITEMUKAN DALAM KARUNG - Inafis Polresta Samarinda evakuasi potongan tubuh di Samarinda. Kasus terungkap dari dua bocah yang menemukan karung berisi potongan tubuh saat bermain di Gang Nawasari. Korban diduga dimutilasi menjadi tujuh bagian dan ditemukan di dua lokasi berbeda. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polresta Samarinda mengungkapkan kronologi sebenarnya kasus mutilasi dengan 7 potongan tubuh di  3 lokasi berbeda. 

Kasus ini terkuak setelah seorang anak menemukan karung berisi potongan tubuh korban pada Sabtu (21/3/2026). 

Terungkap jika korban adalah ibu rumah tangga bernama Suimih (35) yang merupakan warga asal Pemalang, Jawa Tengah.

Suimih menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh dua orang pelaku.

Pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah potongan tubuh ditemukan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengonfirmasi penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

Kombes Pol Hendri juga menjelaskan bahwa potongan tubuh korban ditemukan di tiga lokasi berbeda pada hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah. 

"Pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap."

"Kami menduga kuat ini adalah korban pembunuhan yang dimutilasi, dengan bagian tubuh dibuang di beberapa lokasi berbeda,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).

Kombes Pol Hendri juga mengakui bahwa identitas korban awalnya belum diketahui. 

Kendati demikian, tim Inafis Polresta Samarinda berhasil mengiidentifikasi melalui sidik jari dan ciri-ciri fisik. 

"Dalam waktu satu hingga dua jam, korban berhasil kami identifikasi bernama Suimih binti Chamim, usia 35 tahun, asal Pemalang, Jawa Tengah. Korban merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang,” kata Hendri. 

Tak lama kemudian, polisi kemudian mengamankan dua orang tersangka pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. 

“Kurang dari 12 jam setelah penemuan, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” ujarnya. 

Kedua pelaku berinisial J alias W (35), warga Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, yang merupakan suami siri korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved