Berita Viral

SAHRONI Usul Tersangka Korupsi Bisa Jadi Tahanan Rumah Asal Bayar Mahal

Tersangka korupsi kuota haji, Gus Yaqut merasakan kenikmatan bisa merayakan Lebaran di rumah. 

Kompas.com
Anggota DPR R Ahmad Sahroni. (KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka korupsi kuota haji, Gus Yaqut merasakan kenikmatan bisa merayakan Lebaran di rumah. 

Permintaannya untuk menjadi tahanan rumah dikabulkan KPK. 

Persetujuan ini dilakukan KPK untuk pertama kali. 

Akibat dari kebijakan ini, KPK mendapatkan cibiran dari publik. 

Tingkat kepercayaan masyarakat ke KPK menurun drastis. 

Meskin pun mulai Selasa (24/3/2026), KPK kembali menetapkan Gus Yaqut sebagai tahanan rutan KPK. 

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka korupsi wajib membayar kepada negara jika ingin menjadi tahanan rumah. 

Hal tersebut Sahroni sampaikan dalam merespons tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas yang sempat viral menjadi tahanan rumah, padahal sebelumnya ditahan di Rutan KPK.

"Sebenarnya (Yaqut jadi tahanan rumah) biasa saja. Itu sifatnya sementara."

"Sekalipun ini dianggap baru, ke depan mesti ada aturan, toh sekarang Gus Yaqut sudah balik lagi ke rutan," ujar Sahroni seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/3/2026).

"Jadi ke depan kalau ada hal demikian, mesti buat aturan wajib bayar ke negara sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Baca juga: GUS YAQUT Bahagia Sempat Rasakan Lebaran di Rumah Bukan di Rutan KPK Meski Jadi Polemik

Baca juga: Pemkab Samosir Hadiri Open House Gubsu dan Wagubsu, Perkuat Sinergi di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sahroni menyampaikan, ketika seorang tersangka korupsi menjadi tahanan rumah, itu sifatnya hanya sementara.

Dia menyebut, seseorang dapat menjadi tahanan rumah selama dua hingga lima malam.

Sedangkan menurut Sahroni, aturan membayar untuk menjadi tahanan rumah sudah diterapkan di negara lain.

"Contoh negara-negara luar juga demikian. Bayar ke negara harus besar (mahal) nominalnya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved