Berita Viral

KEPUTUSAN Tahanan Rumah ke Gus Yaqut Dinilai Akibat Tekanan Politik, KPK Dibanjiri Kritikan

Pengalihan tersangka Gus Yaqut dari rutan KPK ke tahanan rumah menimbulkan kecurigaan. 

TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengalihan tersangka Gus Yaqut dari rutan KPK ke tahanan rumah menimbulkan kecurigaan. 

Publik curiga dengan sikap KPK yang memberikan keringanan ke tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 senilai Rp 622 miliar. 

Keputusan ini diambil setelah permintaan dari keluarga Gus Yaqut

KPK mengonfirmasi Gus Yaqut saat ini menjalani masa tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur.

KPK Banjir Kritikan

Keputusan KPK yang memindahkan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah memicu kritik tajam. 

Langkah yang diakui murni karena permohonan keluarga dan bukan karena kedaruratan medis ini dinilai mengistimewakan tersangka. 

Privilege tersebut, dikhawatirkan tidak hanya meruntuhkan muruah KPK, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.

Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, mengatakan pemindahan penahanan Yaqut tidak bisa sekadar dipandang sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyebut, sepanjang sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan terhadap seorang tersangka seperti ini, terlebih tanpa adanya alasan krusial seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.

Lakso lantas mengingatkan bahwa status penahanan di Rutan KPK sangat krusial untuk mencegah adanya campur tangan pihak luar.

Pemindahan status menjadi tahanan rumah justru memperbesar celah intervensi dalam penanganan perkara. 

"Tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut. Terlebih, status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan," ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: Taman Buaya Medan Diserbu Wisatawan di Hari Lebaran, Kunjungan Naik 25 Persen

Baca juga: Libur Lebaran, Polda Sumut Siagakan Ribuan Personel Amankan Objek Wisata Danau Toba dan Berastagi

Senada, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim.

Meskipun secara regulasi diperbolehkan, Tandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved