Kasus Korupsi
Presiden Prabowo Didesak Bertindak, Janggalnya Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Presiden Prabowo Subianto didesak bertindak terkait Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjadi tahanan rumah.
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto didesak bertindak terkait Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjadi tahanan rumah.
Gus Yaqut, eks menteri agama tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut tidak ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus rasuah ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif, yakni mencapai Rp622 miliar.
Keputusan mengejutkan KPK yang mengalihkan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil.
Baca juga: Terungkap Rekaman CCTV, Gerak-gerik Pria Iran Bawa Pisau Habisi Nyawa Cucu Mpok Nuri
Kebijakan yang diklaim hanya berdasarkan permohonan keluarga dan bukan karena kondisi medis darurat ini dinilai sebagai preseden buruk yang sarat akan intervensi.
Presiden Prabowo Subianto pun didesak untuk segera turun tangan menertibkan dugaan campur tangan politik yang merusak independensi lembaga antirasuah tersebut.
Kejanggalan penahanan Gus Yaqut mulai terendus publik ketika mantan Menteri Agama tersebut menghilang dari sel Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam, dan absen dalam salat Idulfitri berjemaah pada Sabtu (21/3/2026).
Penahanan Dipindahkan ke Mahkota Residence
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian membenarkan bahwa Gus Yaqut telah dipindahkan ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Budi secara terbuka mengakui bahwa pemindahan ini murni karena permohonan keluarga, bukan karena sakit, dan bahkan mempersilakan tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa.
Merespons hal tersebut, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.
Menurutnya, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Lebih lanjut, Praswad memperingatkan bahwa jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan istimewa tersebut, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan menuntut hal yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-di-Sentul-International-Convention-Center.jpg)