Berita Viral
Menkeu Purbaya Setuju Gaji Menteri Disunat, Sebut Gaji Menteri Terlalu Besar, Ini Rinciannya
Langkah itu mendapat dukungan dari Purabaya. Ia menilai kebijakan tersebut sangat bagus untuk mendapatkan sejumlah dampaknya.
TRIBUN-MEDAN.com - Menkeu Purbaya setuju gaji menteri disunat.
Ia menyebut selama ini gaji seorang menteri terlalu besar.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, tertulis bahwa semua menteri, berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Baca juga: PASUTRI di Bogor Ditangkap Edarkan Tramadol di Malam Takbiran, Warga Resah Lapor Polisi
Kemudian untuk tunjangan menteri, aturannya tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tepatnya pada pasal 2 ayat (2) huruf e.
Tertulis bahwa tunjangan jabatan bagi Menteri Negara sebesar Rp 13.608.000.
Tunjangan ini belum termasuk dengan tunjangan dan fasilitas lainnya yang diberikan negara untuk seorang menteri.
Di antaranya seperti tunjangan perumahan jika tidak mendapat rumah dinas, tunjangan istri dan anak, fasilitas rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.
Baca juga: KASUS Iring-iringan Truk Kontainer Sumbu Tiga Dikawal Oknum Anggota TNI dan Ditindak Polisi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui wacana pemangkasan gaji untuk para menteri.
Kondisi ini menindaklanjuti persoalan perang antara Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran.
Menurut Purbaya langkah tersebut sangat bagus karena gaji para menteri yang menurutnya terlalu besar pula.
Wacana pemotongan gaji menteri dan wakil menteri ini bertujuan untuk melakukan efisiensi anggaran di tengah kondisi krisis akibat perang antara Iran vs Amerika Serikat dan Israel.
Baca juga: MOMEN Anies Foto Bareng Didit Hediprasetyo Usai Salat Idulfiri: Dia Sahabat Anak Kami
Langkah itu mendapat dukungan dari Purabaya.
Ia menilai kebijakan tersebut sangat bagus untuk mendapatkan sejumlah dampaknya.
"Setuju. Itu kan bagus. Gajinya kegedean kalau itu bagus ya," kata Purbaya saat memenuhi panggilan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026), dilansir Kompas TV.
Sehingga langkah ini juga secara tak langsung mendukung berjalannya sebuah negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Purbaya-Yudhi-soal-BPJS.jpg)