Breaking News

Berita Viral

KASUS Iring-iringan Truk Kontainer Sumbu Tiga Dikawal Oknum Anggota TNI dan Ditindak Polisi

Sebuah video yang memperlihatkan iring-iringan truk kontainer dikawal oknum anggota TNI ditindak polisi lalu lintas

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan (kanan) dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/3/2026) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmen penegakan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026, menyusul viralnya video iring-iringan truk kontainer yang diduga dikawal anggota TNI di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengingatkan aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas telah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU.

"Dari awal kita sudah berkomitmen ya, kita sudah menyepakati surat keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan Kementerian PU. Salah satunya adalah adanya pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas," kata Aan.

Ia mengatakan, pembatasan tersebut berlaku selama periode angkutan Lebaran, yakni 13 hingga 29 Maret 2026, dengan sejumlah pengecualian untuk angkutan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan barang tertentu lainnya.

Terkait pelanggaran yang masih terjadi di lapangan, Aan menegaskan polisi telah melakukan tindakan tegas terhadap operator angkutan yang tidak mematuhi aturan. 

“Dari Kepolisian sudah melakukan tindakan tegas, ya, kepada para operator yang masih melakukan operasi di jalan. Di samping tilang juga sudah mengalihkan, menyekat, ya, untuk tidak melalui jalan tol," ujar dia.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan iring-iringan truk kontainer dikawal oknum anggota TNI ditindak polisi lalu lintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Dalam video tersebut, tampak petugas kepolisian menghalau iring-iringan kendaraan besar itu dan seorang anggota TNI keluar dari salah satu truk kontainer.

Narasi yang beredar menyebutkan peristiwa itu terjadi di Km 40 ruas Jalan Tol Japek pada Rabu (18/3/2026) sore lalu. 

Petugas kepolisian lalu lintas menghentikan dan mengeluarkan delapan truk kontainer yang diduga tetap nekat beroperasi di tengah masa pembatasan arus mudik Lebaran 2026.

"Keluar aja bang keluar," kata anggota polantas kepada sopir sembari menyebutkan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam video yang diunggah akun infotaposdepok tersebut. 

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengonfirmasi bahwa penindakan terhadap kendaraan bersumbu tiga atau lebih tersebut dilakukan oleh Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri.  "Yang melakukan penindakan dari Korlantas Polri," kata Cep Wildan saat dikonfirmasi wartawan.

Meski penindakan dilakukan Korlantas, Wildan menegaskan bahwa Polres Karawang tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan bersumbu tiga ke atas yang melintas di jalur mudik. Hal ini sesuai dengan SKB antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

"Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas, baik di jalur tol maupun arteri, baik itu tilang manual maupun melalui ETLE," kata Wildan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved