Berita Viral
Cindy Rizap Laporkan Akun Penyebar Fitnah Isu Selingkuh dengan Suami Maissy Eks Penyanyi Cilik
Selebgram sekaligus dokter koas Cindy Koas laporkan akun penyebar fitnah ke polisi
TRIBUN-MEDAN.COM – Selebgram sekaligus dokter koas Cindy Rizap laporkan akun penyebar fitnah ke polisi.
Adapun Cindy Rizap menepis isu jadi orang ketiga dan laporkan akun anonym penyebar fitnah ke polisi.
Dimana Cindy Rizap diisukan berselingkuh dengan suami artis cilik Pramaisshela Arinda Daryono Putri atau Maissy.
Cindy Rizap melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang.
"Hari ini saya Maci Ahmad selaku kuasa hukum Cindy Rizki Aprilia atau disebut dengan Cindy Rizap hari ini akan memberikan informasi dan klarifikasi terkait pemberitaan yang masif di jagat media sosial dan di kalangan masyarakat Indonesia khususnya netizen. di mana hari ini kami akan memberikan penjelasan secara rinci dan tentunya klarifikasi," ujar Machi, Kamis (19/3/2026) melansir dari Tribunnews.com.
Machi kemudian mengungkap bahwa pihaknya telah mulai menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun.
“Akun-akun yang saat ini akan kami laporkan, dan sebagian sudah dilaporkan di wilayah Polda Metro Jaya. Namun, saya tidak bisa menyampaikan secara detail.”
Baca juga: AKHIRNYA Denada Tambunan dan Ressa Bertemu, Ibu dan Anak Umbar Senyum Momen Foto Selfie
Lebih lanjut, Machi menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup akun anonim hingga pihak-pihak yang diduga kuat menyebarkan informasi tidak benar.
“Beberapa sudah kami laporkan, termasuk akun anonim. Dan beberapa pihak yang kami curigai memfitnah juga sudah kami beri peringatan serta somasi.”
Pihaknya juga menegaskan tidak akan ragu melanjutkan proses hukum jika tudingan yang beredar tidak dapat dibuktikan.
“Jika tidak bisa dibuktikan, maka kami akan menempuh jalur hukum, seperti yang sudah kami lakukan terhadap beberapa akun," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Machi turut menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 27A Undang-Undang ITE serta Pasal 433 dan 434 KUHP terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi," terangnya.
Meski demikian, Machi mengungkapkan bahwa sebagian akun telah menunjukkan itikad dengan menghapus unggahan yang dinilai bermasalah.
“Ada beberapa akun yang setelah kami hubungi langsung menghapus. Tapi ada juga yang tidak, dan itu yang akan kami laporkan.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CINDY-RIZAPsdsdff.jpg)