Breaking News

Berita Viral

JUKIR di Muara Enim Tewas Ditikam Pemuda 18 Tahun, Pelaku Bela Pamannya yang Pedagang Pasar

Seorang juru parkir Yogi Aditya Gustama (34) tewas ditikam seorang pemuda inisial Wp (18).  

TRIBUN MEDAN
DITANGKAP -- WP (18) tersangka penusukan Yogi (34) juru parkir hingga tewas yang menyerahkan diri ke Polres Muara Enim usai melakukan perbuatannya, Kamis (19/3/2026). Cekcok dipicu oleh barang dagangan sang paman yang dianggap mengganggu lapak parkir korban. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang juru parkir Yogi Aditya Gustama (34) tewas ditikam seorang pemuda inisial WP (18).  

Perkelahian berujung kematian ini terjadi di Pasar Inpres, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (18/3/2026) sore.

WP menikam korban usai mengetahui pamannya, yang merupakan seorang pedagang di pasar, terlibat cekcok dengan korban.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menjelaskan bahwa sebelum kejadian penusukan, WP yang sedang berada di rumahnya mendapatkan kabar melalui telepon WhatsApp dari salah seorang temannya kalau paman tersangka yang bernama Putra sedang berselisih paham dengan korban.

Permasalahan itu dipicu oleh dagangan paman tersangka yang dianggap mengganggu lapak parkir yang dijaga oleh korban.

"Berdasarkan keterangan tersangka, setelah mengetahui masalah pamannya, ia menuju ke Pasar Inpres Muara Enim untuk menemui pamannya sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya," kata Hendri.

Baca juga: ADU PANDANGAN Komjen Purn Oegroseno Vs Komjen Purn Susno Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Baca juga: Hari Raya Nyepi, Polres Batubara Patroli Gabungan Antisipasi Tindak Kriminal dan Kamtibmas Kondusif

Sesampainya di pasar, ternyata paman tersangka sudah tidak ada lagi di lokasi, tetapi korban justru menghampiri WP.

Di situ keduanya terlibat cekcok hingga WP mengeluarkan sebilah pisau untuk melukai korban.

WP menusuk korban sebanyak empat kali.

"Tersangka menusuk korban sebanyak empat kali ke tubuh korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya tersangka yang menyerahkan diri pascaperistiwa penusukan.

"Tersangkanya sudah diamankan di Polres Muara Enim dan sedang diproses di sana," ujar Nandang, Kamis (19/3/2026).

Saat ini, Satreskrim Polres Muara Enim turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan WP serta rekaman CCTV di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: NASIB Mangihut Sihombing Dibegal Saat Ingin Temui Kekasihnya, Alami Luka Parah, Motornya Hilang

Baca juga: KALA Polisi Analisis 2.610 Gambar Video Kasus Andrie, Tiba-tiba TNI Langsung Tahan 4 Personel Bais

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved