Berita Viral
Penyiraman Air Keras Dianggap Terorisme, 4 Oknum TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum
Kasus penyerangan lewat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dianggap memenuhi unsur tindak terorisme.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penyerangan lewat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dianggap memenuhi unsur tindak terorisme.
Hal tersebut diungkap Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Pasalnya menurut Marzuki, teror penyiraman air keras menimbulkan kecemasan terhadap masyarakat secara luas.
Adapun hal itu disampaikan Marzuki dalam konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan beberapa tokoh menyikapi serangan terhadap Andrie Yunus di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Baca juga: Update Liga Champions: Barcelona, Liverpool, Munchen Menang, Newcastle dan Tottenham Tersingkir
"Apa yang telah terjadi ini mungkin lebih dari sekedar penyerahan uang berpotensi menyebabkan korban kematian daripada saudara Andrie, tetapi merupakan suatu kejadian yang menimbulkan kecemasan luas di masyarakat," kata Marzuki.
"Dengan demikian bisa dikatakan apa yang terjadi ini sudah memenuhi kualifikasi tindak terorisme," sambungnya.
Atas pandangannya ini, Marzuki pun berharap pemerintah dapat serius dalam menyikapi serangan brutal yang dialamatkan terhadap Andrie Yunus ini.
Baca juga: Sosok yang Perintah 4 Anggota BAIS Serang Andrie Yunus Didalami Perannya, Penjelasan Danpuspom
Mengingat lanjut dia, apa yang terjadi terhadap Andrie ini bukan sekadar serangan biasa jika melihat dari instrumen yang digunakan oleh pelaku.
"Mudah-mudahan pemerintah melihat ini dari segi keseriusan, bahwa sifat terjadinya korban, maupun peralatan yang digunakan di dalam tindakan penyerangan ini jauh melebihi dari sekadar penyerangan terhadap aktivis," pungkasnya.
Desak Diadili Peradilan Umum
Empat oknum institusi TNI diamankan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Kempat prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) sudah dijadikan sebagai tersangka.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum dan bukan pidana militer.
Baca juga: Liverpool Menang Telak 4-0 Atas Galatasaray Mohamed Salah dkk lolos ke Perempatfinal Liga Champions
Oleh sebabnya Usman pun mendesak agar TNI menyerahkan empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie diserahkan kepada pihak kepolisian agar bisa diadili di peradilan umum.
"Bagi kami, tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Andri adalah tindak pidana umum. Kalaupun mau disebut tindak pidana khusus, bukanlah tindak pidana militer, tapi tindak pidana pelanggaran berat hak asasi manusia," ujar Usman saat ditemui Tribunnews.com, Rabu (18/3/2026).
"Jadi jurisdiksinya harus ada pada peradilan umum, bukan peradilan militer." sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-dua-terduga-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-Andrie-Yunus.jpg)