Libur Nasional 2026

Jadwal Resmi Hari Libur dan Cuti Bersama 2026, Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, 4 Hari di Bulan Mei

Libur nasional 2026 ditetapkan 17 hari berdasarkan SKB 3 Menteri. Sementara cuti bersama ada 8 hari.

Editor: Salomo Tarigan
Via TribunJogja
Ilustrasi/KALENDER - Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 sesuai SKB 3 Menteri 

TRIBUN-MEDAN.com -  Cek jumlah dan daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Daftar resmi Libur nasional 2026 ditetapkan 17 hari berdasarkan SKB 3 Menteri.

Sementara cuti bersama ada 8 hari.

Puncak libur panjang terjadi di bulan Maret (Nyepi & Idul Fitri) dan Mei.

Baca juga: HASIL Liga Champions, Arsenal Bungkam Leverkusen, Declan Rice dkk Lolos ke 8 Besar

Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026, dengan cuti bersama di sekitarnya

Di bulan Maret 2026 ini ada Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun baru Saka (1948)

Hari Nyepi jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026 masuk dalam Libur Nasional.

Baca juga: Man United Menang, Liverpool Ditahan Tottenham, Update Klasemen Terkini Liga Inggris

Pemerintah menetapkan cuti bersama Nyepi pada hari sebelumnya, yaitu Rabu, 18 Maret 2026.

Libur ini berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, menciptakan potensi libur panjang beruntun.

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

 

SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026. 

Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Mulai 1 Februari 2026, Tim Inti SPPG Diangkat Jadi ASN PPPK, Relawan Dapur MBG tak Termasuk


Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved